Pemalang – Warung makan di Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang diketahui juga menjajakan minuman keras (miras) ke warga. Hal itu diketahui dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Polsek Petarukan, Selasa (17/4/2018) malam.
Wakapolsek Petarukan Iptu Totok Purwantoro mengatakan, razia digelar bersama empat personil dengan sasaran miras pada jelang bulan suci Ramadhan 1439H di wilayah Petarukan, Polres.
“Dalam kegiatan itu telah diamankan seorang penjual miras di Desa Kendaldoyong berinisial SS, 35 tahun, warga Desa Kendaldoyong RT 08 RW 01 Kecamatan Petarukan,” kata dia, kemarin.
Dikatakannya, berdasarkan informasi masyarakat, warung makan tersebut diketahui menyediakan miras tanpa ijin kepada sejumlah warga dari berbagai desa. Kondisi itu diakui masyarakat meresahkan.
“Pada saat kami geledah ditemukan dua botol besar anggur cap Orang Tua, satu botol bir hitam merek Guinnees dan sebotol bir putih merek Angker. Selanjutnya penjualnya kami bawa ke Mapolsek diperiksa,” kata dia.
Razia miras juga dilakukan aparat Polsek Bodeh Polres Pemalang. Kapolsek Bodeh AKP Hartono mengatakan, razia digelar oleh dua regu tim dengan sasaran warung penjual miras di wilayah Kecamatan Bodeh.
Dari razia yang digelar, petugas menyita 5 botol anggura besar dan 4 botol Brangkal. Miras itu disita dari pemilik warung yang kemudian diamankan dan di bawa ke Pengadilan Negeri Pemalang untuk ditindak Tipiring.
“Dengan kegiatan ini diharapkan menimbulkan efek jera bagi penjual dan mengurangi masyarakat yang mengkonsumsi miras sehingga terwujud situasi kamtibmas yang kandusif,” kata Hartono. (edi)
















