Batang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengusulkan pada pemerintah daerah agar memberlakukan ujian kepada para calon kepala desa sebelum melalui pelaksanaan pemungutan suara pada pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Batang Benny Abidin di Batang, Senin (4/10/2021), mengatakan bahwa bahwa usulan tersebut tertuang pada rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemilihan kepala desa.
“Iya, jadi jabatan kades yang diperebutkan melalui pemungutan suara langsung dari rakyat setempat dengan terlebih dahulu harus lulus ujian tahap awal yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” katanya.
Ia mengatakan pengaturan mengenai kepala desa, khususnya dalam hal pemilihan kepala desa , mengalami perubahan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksananaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 72 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pada ketentuan perubahan yang diamanatkan dari peraturan perundang-undangan tersebut, kata dia, harus ditindaklanjuti dengan peraturan daerah sebagai aturan pelaksanaannya.
“Oleh karena itu, kami memandang perlu untuk menginisiasi terbentuknya peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa,” kata Benny yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD itu.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades) Kabupaten Batang Agung Wisnu Barata berpendapat bahwa pemkot akan mengikuti peraturan hukum di tingkat atas baik Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun undang-undang lainnya.
“Wacana ujian bagi calon kades, jika tidak diatur pada undang-undang maka kami tidak berani melaksanakan dan membuat yang bertentangan aturan di atas,” katanya.
Agung menilai pembatasan bagi calon kades untuk mengikuti ujian akan mencederai demokrasi karena jabatan kades bukan pejabat administrasi maupun politik.
Selain itu, kata dia, pelaksanaan pemilihan kades juga harus dilihat sejarahnya yaitu dipilih oleh rakyat langsung dan sudah menjadi otonomi desa.
“Oleh karena mempunyai otonomi desa maka tidak perlu adanya intervensi, biarkan rakyat menentukan pilihan calon pemimpinnya di desa. Kami menghormati usulan itu tetapi jika hal itu hanya sekadar mempermasalahkan pengetahuan maka bisa dilakukan melalui bimbingan teknis manajemen pemerintah desa,” katanya.
Sumber Antara
















