Purbalingga – Razia minuman keras digelar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga, Rabu (11/4/2018) malam. Sejumlah tempat yang diduga sebagai lokasi penjualan miras didatangi dan menjadi sasaran razia.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Senentyo mengatakan, kegiatan razia miras dilakukan dalam rangka mencegah peredaran minuman beralkohol oplosan. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya korban tewas akibat miras oplosan seperti di wilayah lain.
“Ada sejumlah lokasi yang kami datangi. Lokasi tersebut diduga sebagai tempat penjualan miras diantaranya di Ruko Komplek Pasar Hewan dan di wilayah Kelurahan Kembaran Kulon,” kata Senentyo, Kamis (12/4/2018).
Dari hasil razia, petugas menemukan minuman keras berbagai jenis baik tradisional maupun pabrikan. Yaitu 30 liter tuak dari warung milik seorang penjual berinisial SH di wilayah Kelurahan Kembaran Kulon, 2 liter ciu dan 21 botol Vodka dari kios mlik SA komplek pasar hewan serta 9 liter tuak dari kios milik ME di komplek pasar hewan.
“Barang bukti minuman keras kita amankan ke Polres Purbalingga. Sementara penjualnya kita juga amankan untuk dimintai keterangan dan dilakukan proses lebih lanjut,” kata Senentyo.(edi)
















