Semarang – Pancasila sebagai dasar negara dan panndangan hidup bangsa sudah seharusnya diajarkan dalam dunia pendidikan baik tingkat dasar, menengah dan tinggi, bahkan di usia dini.
Namun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standarisasi Nasional Pendidikan, muatan wajib kurikulum baik dasar, menengah dan tinggi belum memuat klausul pendidikan Pancasila sebagai kurikulum wajib.
Hal itu dinilai bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam mengarus utamakan pancasila.
Hal itu diungkapkn Dr. Tarto Sentono, Waketum DPN Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (ISRI) dalam rilisnya ke INFOPlus, Kamis (15/4/2021).
Dr. Tarto menambahkan bahwa jargon – jargon yang selama ini hendak mengarus utamakan pancasila, baik untuk peserta didik dari tingkat dasar, menengah dan tinggi dalam memperkuat pancasila sebagai dasar begara dan pandangan hidup bangsa hanya lips service semata.
“Namun alhasil regulasi yang diundangkan akhir Maret tersebut tidak memuat pendidikan pancasila,” kata dia.
Menurutnya, bagaimana secara nyata negara hendak memerangi kemiskinan, kebodohan, korupsi, terorisme dan radikalisme. Namun justru pancasila diabaikan sebagai kurikulum wajib dalam dunia pendidikan.
“Pancasila dan pendidikan adalah dua hal yang sangat penting dalam menata pondasi kita berbangsa, bernegara dan bermasyarakat,” ujar dia.
(rdi)
















