Batang – Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, melalui operasi “Antinarkoba” mulai 15 Maret 2021 hingga 3 April 2021 membekuk sembilan tersangka narkotika dan obat berbahaya.
Polisi juga mengamankan sabu-sabu, ganja, dan ratusan pil hexymer.
Kepala Polres Batang AKBP Edwin Louis Sengka di Batang, Kamis (8/4/2021), mengatakan. Pihaknya selama kegiatan operasi “Antik” ini menempati urutan pertama di jajaran Polda Jateng terhadap keberhasilan pengungkapan kasus narkoba.
Ia menyebutkan sembilan tersangka tersebut, yakni K (43), H (54), R (42), ketiganya warga Kecamatan Banyuputih, kemudian S1 (26) warga Subahdan S (41) warga Boyolali. Mereka terlibat kasus sabu-sabu.
Tiga tersangka lainnya terlibat dalam kasus ganja, yakni MY (25) dan IR (26), keduanya warga Kabupaten Kendal, dan AR (25) warga Sidoarjo, Jawa Timur.
Tersangka kasus kesehatan, kata dia, berinisial AS (33) warga Kecamatan Limpung.
Barang bukti yang disita polisi berupa sabu-sabu seberat 4,46 gram, ganja 27,10 gram, dan 775 butir pil hexymer.
Pada kegiatan gelar perkara tersebut, dia yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Bambang Tunggono mengatakan. Capaian hasil operasi Antik ini melampaui target yang ditentukan oleh Polda Jateng, yaitu dua kualifikasi barang bukti minimal 1 gram untuk narkotika jenis sabu-sabu dan 5 gram jenis ganja.
Terungkapnya tindak pidana narkotika tersebut, kata dia, berawal adanya informasi dari masyarakat dan giat yang dilakukan oleh aparat kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah setempat.
Pada operasi Antik ini, pihaknya menerjunkan 28 personel untuk melakukan deteksi beberapa lokasi yang dinilai rawan peredaran narkoba.
“Dari hasil deteksi tersebut, kami dapat mengungkap tindak pidana narkotika tujuh kasus dan tindak pidana Undang-Undang Kesehatan satu kasus, serta membekuk sembilan tersangka,” katanya.
Mereka akan disangkakan Pasal 112 Ayat (1) dan 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sumber Antara
















