Kota Tegal – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal, Jawa Tengah menggencarkan penertiban rumah kos sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 4/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Kos. Tujuannya, untuk mengantisipasi dan mencegah banyaknya penyalahgunaan rumah kos sebagai tempat mesum dengan ketentuan sanksi hingga pencabutan izin.
Kepala Satpol PP Joko Syukur Baharudin menyampaikan, tahapan dan mekanisme pemberian sanksi terpaksa dilakukan jika pengusaha rumah kos tidak mengindahkan peringatan atau nekat melanggar aturan. Bahkan, pihaknya juga terus menggencarkan razia dan sweeping rumah kos di semua titik rawan penyimpangan sebagai bentuk penertiban dalam pelaksanaan Perwal 4/2017.
“Sanksinya jelas, mulai tahap teguran tertulis, pembekuan usaha sampai pencabutan izin rumah kos,” jelasnya, Senin (9/4/2018)
Melalui razia rumah kos secara rutin, lanjut Joko, pihaknya juga mengakumulasikan penjatuhan sanksi sesuai Perwal 4/2017 bagi pengusaha rumah kos sesuai temuan razia. Sebab, di beberapa titik selama ini banyak ditemukan penghuni kos yang kedapatan menyalahi norma dan aturan perizinan yang ada. Diantaranya, temuan pasangan dalam kos-kosan namun merupakan pasangan tidak resmi.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Bajari melalui Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Sartono Eko Saputro menambahkan, terkait mekanisme penjatuhan sanksi juga tidak bisa dilakukan secara langsung. Namun, melalui tahapan dan berdasarkan temuan saat Satpol PP menggelar razia yakni dengan memberikan teguran kepada pemilik usaha rumah kos. Kemudian, jika di lapangan ditemukan penghuni kos tidak sesuai norma dan aturan serta ketentuan yang dikeluarkan oleh pihak perizinan ada teguran.
“Tapi, jika teguran tidak diindahkan tapi justru ada temuan penyimpangan yang melanggar ketentuan perizinan maka Satpol memberi rekomendasi ke DPMPTSP untuk diberikan sanksi,” pungkasnya. (nino/edi)
















