1.300 an Perkara Narkotika Disidangkan di Jawa Tengah Selama 2020

oleh

Ngopi Sesarengan Kejati Jateng dan Forum Wartawan (Forwaka) Kejati Jateng

Semarang – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Priyanto mengungkapkan, selama tahun 2020, pihaknya mengajukan 1.300 an perkara narkotika ke pengadilan.

Sebanyak perkara itu diajukan pihaknya, Jaksa Penuntut Umum ke pengadilan di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Atas penuntutan yang diajukannya, sebagian besar perkaranya telah diputus dan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Sebagian masih proses upaya hukum di pengadilan tingkat atas.

Kajati Jateng Prijanto mengungkapkan hal itu saat “Ngopi Sesarengan Kejati Jateng dan Forum Wartawan (Forwaka) Kejati Jateng”, bertajuk Refleksi akhir tahun 2020 di Kejati Jateng, Selasa (29/12/2020 lalu).

Diakuinya, angkat tindak pidana umum (Tipidum) justeru meningkat di tengah terjadinya pandemi covid-19 sejak awal tahun lalu.

“Perkara Pidum. Meningkat meski pandemi,” kata dia.

Dari perkara Tipidum yang diajukan pengadilan, telah selesai diperiksa lewat persidangan secara virtual.

“Dengan penyelesaian virtual. Awalnya pengacara keberatan karena sidang virtual. Meski di KUHAP mengatur, sidang terbuka umum,” katanya.

Dominasi Perkara Narkotika

Selama tahun 2020, Prijanto mengungkapkan, mengajukan tuntutan pidana perkara Tipidum sebanyak 7.000 an di Jawa Tengah.

“Perkara Pidum sekitar 7 ribuan setahun. Termasuk tindak pidana lain seperti perkara jamu, penyidikan BPOM. Perkara narkotika cukup banyak sekitar 1.300 an. Hampir mendominasi 21 persen untuk Jawa Tengah,” ungkapnya.

“Kami cukup prihatin generasi kita. Kita kasih hukuman(tuntutan pidana-red) tinggi tapi juga tak menyelesaikan masalah. Tak cukup dengan sisialisasi. Tapi tindakan terus,” imbuhya.

Restoratif Justice

Dalam rangka penegakan hukum berkemanusian, kejaksaan juga mengakui adanya penyelesaian perkara di luar pengadilan atau restorasi justice.

Setahun, selama 2020 Kejati Jateng mengakui menghentikan penanganan 6 perkara Tipidum.

“Kami sangat selektif dalam pemberian itu. Setahun 6 perkara saja. Kami lihat perkaranya,” katanya.

Dikatakannya, sesuai ketentuan Peraturan Jaksa Agung (Perja), restoratif justice bisa diterapkan terhadap perkara dengan ancaman pidana kurang dari 5 tahun penjara.

“Harus ada perdamaian. Kerugian tidak lebih Rp 2,5 juta. Tujuannya, kejaksaan tidak ada anggapan tumpul ke atas runcing bawah. Seperti kemarin, perkara penebangan satu pohon,” lanjutnya.

70 Vonis Mati Sepanjang 2020

Berikut daftar hukuman mati yang dijatuhkan sepanjang 2 Januari 2020 hingga 11 November 2020 sebagaimana dilihat di situs Mahkamah Agung (MA), Kamis (12/11/2020):

1.Deni Prianto (37), kasus pembunuhan. Dihukum mati oleh PN Banyumas pada 2 Januari 2020. PT Semarang menguatkan. Majelis kasasi juga tetap menghukum mati Deni.
2. Marsimin (47), kasus 59 sabu. PN Medan menjatuhkan hukuman mati.
3. Boiman (45),kasus 59 sabu. PN Medan menjatuhkan hukuman mati.
4. Iskandar (39), kasus 59 sabu. PN Medan menjatuhkan hukuman mati.
5. Sunarto (47) kasus 59 sabu. PN Medan menjatuhkan hukuman mati.
6. Suhairi (42), kasus 59 sabu. PN Medan menjatuhkan hukuman mati.
7. A Upek (38), kasus 45 Kg sabu, 40 ribu butir pil ekstasi dan 6 Kg keytamin. PN Medan dan PT Medan menjatuhkan hukuman mati.
8. Muhamad Dahlan, kasus 10 kg sabu dan 14 ribu butir pil ekstasi. PN Bengkalis menjatuhkan hukuman mati.
9. Andi, kasus 10 kg sabu dan 14 ribu butir pil ekstasi. PN Bengkalis menjatuhkan hukuman mati.
10. Ibnu Sahar, kasus sabu 53 Kg. PN Lhokseumawe menjatuhkan hukuman mati. PT Aceh mengubah menjadi penjara seumur Hidup.
11. Adi Fakih Usman, kasus sabu 53 Kg. PN Lhokseumawe menjatuhkan hukuman mati. PT Aceh mengubah jadi Seumur Hidup.
12. Minggus Indriansyah (39). Kasus pertama hukuman mati, di MA jadi 17 tahun penjara. Kasus kedua hukuman mati, PN Semarang Kota.
13. Muhammad Irwan Tutuarima, kasus pembunuhan dan pemerkosaan. Di hukum mati di tingkat PN Saosio dan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara.
14. Ade Kurniawan,kasus 50 kg sabu. PN Dumai menjatuhkan hukuman mati.
15. Akbar Alfarisi (34), divonis mati, Kasus pembunuhan sopir GoCar. PN Palembang menjatuhkan hukuman mati..
16. Mah Kah Jin alias Goridon alias Jordan, WN Malaysia, kasus sabu 30 kg. PN Jakut menjatuhkan hukuman mati..
17. Andrian Tang Tek Heng. WN Malaysia, kasus sabu 30 kg. PN Jakut menjatuhkan hukuman mati..
18. Heri Cahyono (39), kasus pembunuhan, korban Heru Susilo (45). PN Madiun dan PT Surabaya menjatuhkan hukuman mati.
19. Saiful, kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis Baduy. PN Rangkasbitung menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Banten.
20. Furqon, kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis Baduy. PN Rangkasbitung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. PT Banten mengubah menjadi hukuman mati.
21. Piara alias Firman (48), kasus 52 Kg sabu. PN Batam menjatuhkan hukuman mati, PT Pekanbaru mengubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
22. Syahrul. Kasus menyelundupkan sabu dalam jumlah 118 kg. PN Tanjungpinang menjatuhkan hukuman mati..
23. Zaihiddir. Kasus menyelundupkan sabu dalam jumlah 118 kg. PN Tanjungpinang menjatuhkan hukuman mati..
24. Ahmad Jufri. Kasus menyelundupkan sabu dalam jumlah 118 kg. PN Tanjungpinang menjatuhkan hukuman mati..
25. Misri, kasus 150 kg sabu. PN Jakbar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. PT Jakarta mengubah menjadi mati. Vonis mati dikuatkan kasasi sehingga berkekuatan hukum tetap.
26. Ahmad Sajali (24), kasus penyelundupan 19 kg sabu dari Malaysia ke Indonesia. PN Pontianak menjatuhkan hukuman mati.
27. Hartono, kasus narkoba 37 kg sabu. PN Depok menjatuhkan hukuman mati, dikuatkan PT Bandung.
28. Faisal, kasus narkoba 37 kg sabu. PN Depok menjatuhkan hukuman mati, dikuatkan PT Bandung.
29. Mahmudji, kasus narkoba 37 kg sabu. PN Depok menjatuhkan hukuman mati, dikuatkan PT Bandung.
30. Habel Lilinger (59), kasus pembuuhan 9 orang. PN Saosio menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. PT Maluku Utara mengubah menjadi hukuman mati.
31. Hago Baikole (57), kasus pembuuhan 9 orang. PN Saosio menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. PT Maluku Utara mengubah menjadi hukuman mati.
32. Isnardi, kasus 70 kg sabu. PN Binjai menjatuhkan hukuman mati. PT Medan menguatkan.
33. Michael Kosasih (26) kasus 20 kg sabu dan 18.800 butir pil ekstasi. PN Palembang menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Palembang.
34. Adnan, kasus 15 kg sabu. PN Lahat menjatuhkan hukuman mati. PT Palembang menganulir menjadi penjara seumur hidup.
35. Ersa Bagus Pratama Putra (27), kasus 10 kg. PN Mempawah menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Pontianak.
36. Irwanto Tambunan (35), kasus 10 kg. PN Mempawah menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Pontianak.
37. Rudy (50), kasus 10 kg. PN Mempawah menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Pontianak.
38. Aulia Kesuma, kasus pembunuhan. PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Jakarta.
39. Geovanni Kelvin, kasus pembunuhan. PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Jakarta.
40. Faisal Nur. Kasus narkoba. Kasus pertama dihukum 18 tahun penjara. Kasus kedua dihukum mati oleh PN Idi. Dikuatkan PT Banda Aceh.
41. Muzriyanti (42), istri Faisal Nur. Dihukum mati di PN Idi. Dikuatkan PT Banda Aceh.
42. Zuraida Hanum, kasus pembunuhan. Di vonis mati di PN Medan dan PT Medan.
43. Jefri Pratama, kasus pembunuhan. Di PN Medan dihukum penjara seumur hidup. Di PT Medan dihukum mati.
44. Reza Fahlevi. Kasus pembunuhan. Di PN Medan dihukum penjara seumur hidup. Di PT Medan dihukum mati.
45. Rosehan Anwar (35), kasus pembunuhan. Dihukum mati di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari dan dikuatkan di PT Banjarmasin
46. Arief Budianto (30) alias Emon. Kasus narkoba. Kasus pertama dihukum penjara seumur hidup. Kasus kedua dihukum mati. Di adili di PN Jaktim.
47. Jefri (25). Kasus penyelundupan 25 kg sabu dan 20.800 butir pil ekstasi. Dihukum mati di PN Bengkalis dan dikuatkan di PT Pekanbaru.
48. Abdillah Febriadi (31), kasus 19 kg sabu. Di hukum mati oleh PN Bengkalis.
49. Rivo Risaldo (24), kasus 19 kg sabu. Di hukum mati oleh PN Bengkalis.
50. Tajidillah, kasus penyelundupan sabu 41 kg. Di PN Samarinda dihukum mati. Di PT Samarinda diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
51. Firman Kurniawan, kasus penyelundupan sabu 41 kg. Di PN Samarinda dihukum mati. Di PT Samarinda diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
52. Rudiansyah, kasus penyelundupan sabu 41 kg. Di PN Samarinda dihukum mati. Di PT Samarinda diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
53. Aryanto, kasus penyelundupan sabu 41 kg. Di PN Samarinda dihukum mati dan dikuatkan di PT Samarinda.
54. Abrizal (33). Kasus sabu seberat 27 kg dan 10 ribu butir pil ekstasi. PN Bengkalis menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Pekanbaru.
55. Sario (37). Kasus narkoba. Kasus pertama dihukum penjara seumur hidup, kasus kedua (25 kg sabu) dihukum mati oleh PN Bengkalis.
56. Father Sihombing. Kasus narkoba 25 kg sabu. Dihukum mati oleh PN Bengkalis.
57. Munatsir (36), kasus 41 kg sabu. Vonis mati dijatuhkan PN Tanjung Karang dan dikuatkan PT Tanjung Karang.
58. Jepri Susandi (40). Vonis mati dijatuhkan PN Tanjung Karang dan dikuatkan PT Tanjung Karang.
59. Suhendra. Vonis mati dijatuhkan PN Tanjung Karang. Oleh PT Tanjung Karang jadi seumur hidup.
60. Junaidi Siagian alias Edi (37), kasus penyelundupan sabu seberat 53 kg dari Malaysia ke Medan. Junaidi dihukum mati di tingkat PN, PT dan kasasi.
61. Sugeng Santoso. Kasus pembunuhan. Pada Agustus 2020, MA mengubah hukuman 20 tahun penjara menjadi hukuman mati.
62. Sunarto, kasus pemubunuhan. Divonis mati oleh PN Lamongan.
63. Hidayatulloh. Kasus narkoba. Kasus pertama dihukum 17 tahun penjara. Kasus kedua ganja seberat 600 kg. Dihukum mati oleh PN Tangerang.
64. Rudi Hartono. Kasus ganja seberat 600 kg. Dihukum mati oleh PN Tangerang.
65. Muhammad Iqbal Ramadhan (27), kasus 219 kg ganja. Dihukum mati di PN Jaksel dan dikuatkan PT Jakarta.
66. Heri Gunawan (22), kasus 219 kg ganja. Dihukum mati di PN Jaksel dan dikuatkan PT Jakarta.
67. Tajuddin Yusuf (20), kasus 219 kg ganja. Dihukum mati di PN Jaksel dan dikuatkan PT Jakarta.
68. Rizal, kasus 10 kg sabu. Dihukum mati oleh PN Dumai.
69. Aris Munandar, kasus 16 kg sabu. Hukuman mati dijatuhkan PN Tanjung Balai, Sumut.
70. Ali Heri Sanjaya. Kasus pembunuhan. Dihukum mati oleh PN Banyuwangi dan PT Surabaya.

INFO lain :  Polda Jateng Klaim Penghargaan Unicef untuk "Aku Sedulurmu"