JAKARTA – Polda Metro Jaya dibantu manajemen Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat telah melakukan penyidikan dan penyelidikan serta melaksanakan gelar perkara terkait kasus mesum. Kasus ini melibatkan tenaga kesehatan dan pasien Covid-19 yang terjadi di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran.
Kepolisian menyatakan telah menetapkan satu pasien Covid-19 yang dirawat ditempat tersebut sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (27/12).
“Iya benar sudah ada satu orang pasien yang kita tetapkan sebagai tersangka terkait kasus mesum di Wisma Atlet. Satu tersangka merupakan penyebar infonya dimana yang bersangkutan merupakan pasien di RSD Wisma Atlet Kemayoran. Berdasarkan laporan dari rumah sakit tentang adanya asusila di media sosial terhadap 3 akun yang beredar, asusila porno di media sosial, kemudian datang ke Polres Jakpus untuk dilaporkan,” ungkap Yusri.
Ditambahkannya, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tenaga kesehatan yang disangka melakukan perbuatan tersebut.
“Pasien sebagai terlapor saat ini masih positif corona dan dirawat di Wisma Atlet. Kondisi ini membuat polisi terkendala untuk melakukan pemeriksaan. Sementara nakesnya masih berstatus saksi dan telah ditingkatkan penyelidikannya. Nanti kami akan periksa kembali relawan nakesnya itu, termasuk akan juga minta keterangan saksi ahli terkait kasus ini,” lanjutnya.
Yusri menjelaskan untuk status nakes kini telah dinonaktikan dari tugasnya sebagai tenaga kesehatan di RSD Wisma Atlet Kemayoran untuk fokus pada penyelidikan dan penyidikan polisi terkait kasus tersebut.
“Informasinya dinonaktifkan (nakes) untuk fokus pada penyelidikan. Dimana status nakesnya sendiri negatif (covid-19). Kamiakan berupaya bergerak cepat semoga kita bisa secepatnya menuntaskan masalah ini,” tandasnya.
Sumber : Beritasatu
















