SRAGEN – Jajaran satuan Reserse Kriminal Polres Sragen berhasil menangkap 4 orang tersangka komplotan penjahat, pencurian sepeda motor sekaligus tersangka pertolongan jahat penadah barang hasil curian, Kamis (03/12).
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, berkat keuletan personil Reskrim, sebanyak 4 tersangka pencurian sepeda motor dan pelaku pertolongan jahat, yang telah menadah hasil curian motor tersebut berhasil di tangkap jajaran Sat Reskrim.
“Mereka ini memang residivis perkara pencurian. Sudah melakukan beberapa kali tindak pidana, termasuk dalam perkara ini,” ujarnya.
Dia menegaskan, hal ini merupakan rangkaian kejahatan, yang masih akan dikembangkan penyidikannya.
“Dengan menangkap 4 tersangka ini kita berhasil mengembangkan 3 barangbukti,” terang Yuswanto.
Keempat tersangka diantaranya Heru Prasetyo dan Robbi Apriliyanto selanjutnya diancam hukuman 7 tahun penjara, setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana di maksud pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUH Pidana.
Selanjutnya, tersangka Davit Pratama Bin Jumadi dan Ary Puji Istanto selanjutnya diancam hukuman 4 tahun penjara, setelah terbukti melakukan tindak pidana melakukan pertolongan jahat, menjadi penadah dari hasil pencurian yang di lakukan oleh Heru Prasetyo dan Robbi Apriliyanto.
Keduanya bisa menerima hukuman sebagaimana pasal 480 ayat (1) , ayat (2) KUHPidana.
Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Sat Reskrim.
“Mudah mudahan kita berhasil mengembangkan kasus, sehingga akan mengungkap laporan polisi terkait kehilangan sepeda motor yang terjadi di Sragen,” tandasnya. (agn)
















