Diduga Bermanuver dengan Kandidat, Seorang Camat Kena Sanksi

oleh
oleh

PURWOREJO – Seorang Camat di Kabupaten Purworejo mendapatkan sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Yang bersangkutan diduga melanggar netralitas ASN pada gelaran Pilkada 2020 ini.

Bahkan, yang bersangkutan  telah menerima rekomendasi dari KASN akibat tindakannya itu.

Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq membenarkan jika pihaknya telah menerima tembusan rekomendasi KASN untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Purworejo, yakni Pjs. Bupati Purworejo.

“Dalam surat rekomendasi tersebut disampaikan jika oknum ASN tersebut disanksi untuk diumumkan secara terbuka terkait pelanggaran yang telah dilakukan,” katanya, Senin (23/11).

INFO lain :  Gagal Nyalip, Bus Tabrak Pemotor di Solo hingga Tewas

Lebih lanjut dikatakannya, pelanggaran netralitas ASN tersebut terjadi pada bulan Agustus 2020 lalu. Sebelum ada penetapan pasangan calon (paslon) yang akan berlaga pada Pilkada 9 Desember 2020. Saat itupun, Paslon petahana masih aktif sebagai Bupati dan Wakil Bupati. Namun situasinya saat itu sudah ramai diperbincangkan bahwa, petahana akan kembali berpasangan.

INFO lain :  Giliran Pasar Karangayu Ditutup

“Persitiwanya terjadi pada acara pertemuan penerima manfaat PKH. Oknum camat tersebut berinisiatif untuk mengundang salah satu pengurus partai politik dan wakil bupati,” tambahnya.

Kebetulan undangan untuk pengurus partai dan wakil bupati petahana tersebut hanya melalui telepon tidak dengan surat resmi dari kecamatan. Sehingga muncul indikasi adanya dugaan iktikad tidak baik dari oknum ASN camat.

“Menurut camat saat kami klarifikasi, alasannya pengurus partai tersebut dihadirkan di hadapan para penerima manfaat PKH dalam kapasitasnya sebagai aktivis perempuan,” kata Kholiq.

INFO lain :  Alami Inflasi, TPID Jateng Lakukan Empat Kebijakan Strategis

Hasil kajian Bawaslu, lanjut Kholiq, oknum camat tersebut melanggar UU PNS nomer 5 tahun 2014, jo PP nomer 24 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp Pegawai Negeri, jo PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Kami sudah mendapat salinan rekomendasi dari KASN terkait oknum ASN camat tersebut. Rekomendasi tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh PPK Kabupaten Purworejo,” tukasnya. (rjo)