Upah Minimum Provinsi Naik Rp56 Ribu. Upah Kabupaten/Kota Belum Tentu

oleh
oleh

SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 naik 3,27 persen.

Keputusan ini, didasarkan atas PP Nomor 78 Tahun 2015 yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Kenaikan UMP Jateng diumumkan secara resmi oleh Ganjar Pranowo di Puri Gedeh, Jumat (30/10) petang. Ia didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah Sakina Rosellasari.

INFO lain :  Kepala Sekolah Punya Tugas Tambahan

Gubernur menyebut penetapan UMP telah melalui proses pembahasan dan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Provinsi, yang terdiri dari wakil pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

Menurutnya, UMP ini merupakan pedoman bagi pemerintah Kabupaten atau Kota di Jateng, untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

INFO lain :  Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jateng Minta Masyarakat Disiplin dan Tertib Berlalu Lintas

“Tanggal 28 Oktober 2020, kami tandatangani UMP provinsi Rp1.798.979,12. (naik Rp56.963,90). Ini merupakan pedoman untuk seluruh kabupaten kota yang ada, di mana mereka akan menyiapkan UMK, mereka punya waktu hingga tanggal (tenggat) 21 November,” papar Ganjar.

Ia menyebutkan, berdasarkan pengalaman selama ini, Provinsi Jawa Tengah menggunakan skema UMK dalam penetapan upah di kabupaten dan kota. Sementara, UMP didasarkan sebagai batas minimal bagi penyusunan UMK di daerah.

INFO lain :  Kasus Mafia Tanah, Polda Jateng Sudah Tetapkan Tiga Tersangka

Ganjar menekankan, dengan penetapan ini maka dua daerah yakni Banjarnegara dan Wonogiri, harus melakukan penyesuaian. Kenaikan tersebut senilai Rp50.979,12 untuk Banjarnegara dan Wonogiri naik sebesar Rp1.979,12.(ema)