SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan, tidak boleh ada gelaran kampanye terbuka dalam bentuk apapun di provinsi ini dalam Pilkada 2020. Jika ada pasangan calon yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi tegas.
“Tadi dari KPU dan Bawaslu sudah dijelaskan, tidak ada kampanye terbuka. Yang boleh kampanye tertutup dengan maksimal 50 orang. Jadi saya harap aturan ini betul-betul dilaksanakan,” ungkapnya, Senin (28/9).
Ganjar menambahkan, meskipun diperbolehkan digelar rapat tertutup dengan jumlah maksimal 50 orang, namun Ganjar mengingatkan tentang masukan para pakar kesehatan pada rapat tersebut karena pertemuan terbatas di tempat tertutup itu juga memiliki risiko cukup besar.
“Tadi diingatkan, pakar menyampaikan sangat jelas bahwa meski terbatas harus hati-hati. Mereka yang usianya 50 tahun ke atas, memiliki komorbid, ibu hamil, dan beberapa lainnya memiliki risiko tinggi. Jangan sampai terjadi sesuatu yang akan membahayakan,” bebernya.
Ketua Bawaslu Provinsi Jateng Fajar Saka mengatakan bahwa larangan menggelar kampanye terbuka dibahas dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 sehingga paslon dilarang menggelar pertemuan terbuka.
“Pertemuan hanya boleh dilakukan terbatas maksimal 50 orang di tempat tertutup, tapi tadi juga ada masukan dari para pakar, bahwa meskipun tertutup masih ada potensi penularan. Jadi, kami akan betul-betul melakukan pengawasan serius,” katanya.
Jika ada pelanggaran kampanye, lanjut Fajar, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan berupa teguran tertulis dan pembubaran kegiatan.
“Nanti kami akan dibantu penuh oleh aparat kepolisian dalam upaya penindakan pelanggaran protokol kesehatan ini,” tandasnya.(ema)















