Dapat Kesempatan Keluar Penjara, Ternyata Malah Bobol 11 Toko

oleh
oleh

BANYUMAS – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil meringkus AN (34) residivis yang sedang menjalani asimilasi di LP Magelang dan juga AG (34) residivis curanmor pelaku pembobol lapak bunga yang terletak di Jalan Raya Losari Desa Karanglo, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan para pelaku ini mengambil tanaman hias jenis Aglonema Bigroy, Aglonema Kochin dan Kalatea yang berada dilapak bunga milik Rokhim tanpa seijin dan sepengetahuannya.

INFO lain :  APBD Perubahan Diupayakan Bisa Perbaiki Pasar Terbakar

“Saudara Rokhim mengetahui bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian saat datang ke lapak bunga miliknya yang sudah dalam keadaan berantakan. Korban mengalami kerugian sebesar Rp970 ribu,“ ujarnya, Jumat (14/8).

Kasat Reskrim menyampaikan kejadian pencurian ini lalu diunggah oleh korban di medsos, dari unggahan tersebut korban mendapat kabar bahwa ada percobaan pencurian di daerah Purwokerto Barat namun pelaku kabur dengan meninggalkan bunga serta sepeda motor.

Lalu dicek oleh korban ternyata benar bahwa bunga jenis Aglonema tersebut adalah miliknya yang dicuri dan korban melaporkan kejadian ini ke Poslek Cilongok Polresta Banyumas untuk pengusutan lebih lanjut.

INFO lain :  1.122.800 Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Perumahan Elite Gentan Sukoharjo

Setelah pelaku diamankan di Mapolresta Banyumas dan dilakukan pengembangan oleh penyidik, pelaku AG dan pelaku lainnya yang masih dalam pencarian juga telah melakukan pencurian di 11 lokasi pertokoan yang berbeda. Diantaranya adalah toko bunga, apotik dan juga vape store.

“Total ribuan bungkus rokok, puluhan vape dan liquid, obat obatan serta bunga senilai Rp5 juta berhasil dicuri oleh para pelaku,” terangnya.

INFO lain :  Produksi APD Secara Mandiri

Untuk penyidikan lebih lanjut AN dan juga AG beserta barang bukti 96 buah pohon bunga aglonema jenis bigroy, 1 buah pohon bunga monstera, 1 buah kantong plastik warna hitam serta 1 unit SPM Yamaha mio R-4978-BU diamankan di Mapolresta Banyumas.

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya. (ayu)