Ingin Usaha Cuci Pakaian, Emak-Emak Tega Gadaikan Motor Teman

oleh
oleh

BANYUMAS – WHN (42), perempuan warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan bahwa pihaknya mengamankan WHN karena telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan menggadaikan sepeda motor yang dipinjamnya dari korban bernama Yusmiati warga Perumahan Griya Karen Indah, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

INFO lain :  Warga Diminta Taat Aturan Pembatasan

“Awalnya, WHN datang kepada korban untuk menyewa sepeda motor dengan alasan untuk usaha laundry. Lalu korban memberikan sepeda motor Honda Beat berikut kunci motor dan juga STNK,” katanya, Sabtu (8/8).

Akan tetapi oleh WHN sepeda motor tersebut digadaikan sebesar Rp4.000.000 tanpa seizin dari korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami total kerugian sebesar Rp18.5000.000.

INFO lain :  "Raja" Keraton Agung Sejagat Divonis 4 Tahun Penjara. "Sang Ratu" 1,5 Tahun

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan atas dasar laporan dari korban, pihaknya mengamankan WHN beserta barang bukti berupa satu buah BPKB sepeda motor Honda Beat warna Magenta Hitam, Nopol R-2965-RR, tahun 2019, Noka MH1JM1124KK239731, Nosin JM11E2221848, satu lembar pesanan sewa, satu buah KTP atas nama WHN.

INFO lain :  Empat Kios Sembako dan Perhiasan Emas di Pasar Kelet Jepara Terbakar

“Tersangka dan barang bukti kami amankan guna penyidikan lebih lanjut. Dan WHN disangkakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang rindak pidana penipuan atau penggelapan dan terancam pidana penjara paling lama empat tahun,” tandasnya. (ayu)