Modal Obeng, Sasar dan Bobol ATM BNI

oleh
oleh

TEMANGGUNG – Tiga orang komplotan spesialis pencurian di mesin ATM BNI lintas kota ditangkap oleh tim gabungan Polres Temanggung.

Wakapolres Temanggung Kompol Kelik Budiono mengatakan pencurian tersebut dilakukan dengan cara mengganjal tempat keluar uang di mesin ATM dengan menggunakan obeng saat tersangka melakukan transaksi pengambilan uang dengan kartu ATM pelaku.

“Tersangka melakukan transaksi pengambilan uang dengan kartu ATM tersangka sendiri, saat mesin ATM mulai bekerja tersangka ini langsung mengganjal tempat keluar uang di mesin menggunakan obeng dan besi pengait,” katanya, Minggu (26/7).

INFO lain :  Bhakti Sosial HUT Lalu Lintas Ke-65 : 300 Bingkisan Dibagikan Bagi Masyarakat di Kawasan Pasar Johar

Kemudian tersangka mengambil uang di mesin ATM. Setelah mengambil uang tersangka langsung melepas obeng.

“Sementara uang keluar dari mesin ATM, saldo pada rekening tersangka tidak berkurang,” terangnya.

Lebih lanjut kelik mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap adalah Iwan Setiawan (47) warga Kampung Anggaraja Rt 03 Rw 07 Desa Cipageran Kecamata Cimahi Utara. Edy Gunawan ( 24 ) warga Dusun Umbul Buah Rt 01 Rt 01 Kota Agung Timur Kecamatan Tanggamus Lampung. Beny Setiawan ( 41) warga Jalan Mawar Dusun. Nongkosewu Rt 01 Rw 01 Karangnongko kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang. Beny adalah residivis kasus serupa di Banjarnegara.

INFO lain :  Republik Korea Ajak Indonesia Jaga Iklim Investasi Kondusif

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Muhamad Alfan mengatakan, tersangka sudah melakukan pencurian di 22 mesin ATM yang tersebar di Bandung, Cilacap, Purwokerto, Tegal, Banyumas, Wonosobo dan Temanggung.

INFO lain :  Perbaiki Tingkat Pelayanan, Polda Luncurkan Road Safety untuk Smart City di Jawa Tengah

Di Temanggung, tersangka melancarkan aksinya di mesin ATM Bank BNI di SPBU Catgawen, Kecamatan Parakan Temanggung.

“Dalam aksi tersebut tersangka berhasil mencuri uang ATM sejumlah Rp2,5 juta, dan juga berusaha mencuri uang di ATM BNI di RSK Ngesti Waluyo namun gagal,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksumal 7 tahun penjara.(ung)