Punya Penyakit Bawaan, Disarankan Salat Idul Adha di Rumah

oleh
oleh

PEKALONGAN – Pemkot Pekalongan menerbitkan aturan penyelenggaraan Salat Iduladha 1441 H, melalui Surat Edaran Walikota Nomor 443.1/046 tahun 2020. Aturan tersebut sebagai petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Salat Iduladha untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.

Wali Kota Pekalongan, HM Saelany Machfudz mengatakan, pelaksanaan Salat Iduladha kali ini menyesuaikan pelaksanaan tatanan adaptasi kebiasaan baru.

“Ketentuan penyelenggaraan Salat Iduladha tahun 1441 H diperbolehkan (untuk) dilaksanakan di lapangan, masjid, musala, dengan persyaratan sesuai dengan protokol kesehatan, yakni menyiapkan petugas untuk melakukan, dan mengawasi penerapan protokol kesehatan,” ujarnya, Selasa (21/7).

INFO lain :  15 Daerah Jadi Sasaran Proyek Rumah Panel Instan

Ditambahkan, panitia penyelenggara Salat Iduladha juga wajib melakukan pembersihan area salat dengan cairan disinfektan, membatasi jumlah pintu atau alur keluar masuk jemaah untuk memudahkan penerapan, dan pengawasan protokol kesehatan. Selain itu menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, di setiap pintu atau jalur masuk dan keluar area salat.

Saelany mengimbuhkan, alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk juga harus disiapkan. Jika ditemukan orang dengan suhu tubuh 37,5 derajat celcius sebanyak dua kali pemeriksaan dengan jarak pemeriksaan lima menit, orang tersebut tidak diperkenankan memasuki area pelaksanaan. Selain itu, harus ada pembatasan jarak salat antarjemaah dengan tanda khusus minimal satu meter.

INFO lain :  Penghasil Teh Wangi Terbaik Dunia Yaitu Tegal

“Pelaksanaan salat dan khotbah Iduladha dapat dipersingkat tanpa mengurangi ketentuan syarat, dan rukunnya. Tempat pelaksanaan Salat Iduladha tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak karena berpindah-pindah tangan, rawan terhadap penularan penyakit,” tandas Saelany.

Saelany juga menyampaikan beberapa imbauan kepada calon jemaah Salat Iduladha, yakni harus dalam kondisi sehat. Membawa sajadah dan alat salat sendiri, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area pelaksanaan, menjaga kebersihan tangan, menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan, dan menjaga jarak antarjemaah.

INFO lain :  Pelajar Purwantoro Tewas Kecelakaan Ditabrak Truk 

“Bagi anak-anak, warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi diimbau untuk tidak mengikuti salat Iduladha (berjemaah di tempat umum). Untuk pelaksanaan takbir keliling di Kota Pekalongan ditiadakan,” pungkasnya. (eka)