BATANG – Pemkab Batang mengizinkan penyelanggaraan aktivitas hajatan. Hanya saja, kegiatan itu ada syaratnya, yakni tetap mematuhi protokol kesehatan.
Bupati Batang Wihaji mengatakan, kelonggaran itu diberlakukan seiring dengan adanya uji coba penerapan tatanan hidup normal baru.
“Mulai hari ini kegiatan penyelenggaraan hajatan seperti pernikahan dan pentas seni sudah diizinkan diadakan kembali karena saya sudah mengeluarkan suarat edaran Nomor 556/1143/2020 untuk menyambut tatanan normal baru,” ujarnya, Jumat (3/7).
Wihaji menegaskan, masyarakat harus tetap mematuhi batasan-batasan dan aturan yang harus dilaksanakan sesuai protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, ukur suhu badan, tempat cuci tangan.
Adapun ketentuan Khusus yang harus dipenuhi bagi penyelanggara hajatan dan pentas seni antara lain mengajukan izin pada unsur pemerintah desa selaku Gugus Tugas Covid-19 dan izin penyelenggaraan keramaian pada kepolisian setempat.
Selain itu, kata dia, membuat surat pernyataan kesiapan penerapan protokol kesehatan dan diverifikasi oleh Gugus Tugas Covid-19 serta melakukan penataan tempat duduk dengan jarak minimal satu meter.
“Kemudian, jumlah undangan juga dibatasi, jam kunjungan tamu diatur maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan hajatan agar tidak terjadi penumpukan. Kami juga berpesan hindari untuk melakukan jabat tangan secara langsung,” tandasnya. (mht)















