Biasa Tawarkan Angka, Kini Pengecer dan Bandar Togel Pakai Kaos Bernomor

oleh
oleh

PURBALINGGA – Polres Purbalingga berhasil mengamankan dua tersangka judi jenis toto gelap (Togel) di wilayah Desa Makam, Kecamatan Rembang, Kabupaten PurbaIingga. Polisi mengamankan penjual berinisial AR (56) dan bandarnya MJ (35), berikut barang buktinya.

Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla melalui Kasat Reskrim AKP Meiyan Priyantoro mengatakan bahwa pengungkapan kasus judi togel bermula dari laporan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka.

INFO lain :  Praktik Joki Vaksinasi di Kota Semarang Berhasil Digagalkan

“Tersangka AR yang merupakan penjual togel kita amankan saat sedang menjual kupon togel kepada pembeli di rumahnya, Minggu (28/6) malam. Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan,” katanya, Kamis (2/7).

Lebih lanjut disampaikan, setelah mengamankan AR, kemudian kita interogasi dan dilakukan pengembangan hingga mengungkap siapa yang menjadi bandar. Kemudian bandar berinisial MJ kita amankan tidak jauh dari rumah tersangka AR.

INFO lain :  Pemilik Salon yang Terseret Longsor di Pudakpayung Semarang Ditemukan Tewas

“AR ini merupakan penjual togel eceran yang menyetorkan hasil penjualannya kepada MJ. Keduanya berhasil kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Dari para tersangka diamankan barang bukti berupa uang pasangan togel sebesar Rp45 ribu, satu buku tulis untuk rekapan togel, selembar kertas bertuliskan angka pasangan togel, selembar kertas untuk merumus togel, satu bolpoin, dua buah handphone dan satu kartu ATM.

Berdasarkan keterangan tersangka AR, ia sudah menjual togel sekitar tiga bulan. Omsetnya bervariasi hingga lebih dari Rp150 ribu perhari. Tersangka AR kemudian menyetor hasil penjualan kepada MJ yang sudah berjualan sekitar enam bulan. AR mendapat komisi dari MJ sebesar 10% dari total hasil penjualan dalam satu malam.

INFO lain :  Dua Pemotor Tewas di Tol Sol Soker Akibat Lakalantas

“Kepada para tersangka kita kenakan persangkaan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara,” pungkasnya.(mht)