Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mensiyalir adanya praktik politik uang yang terjadi di Pilkada 2018 ini. Upaya mengantisipasi dan mencegah hal itu terus dilakukan penegak hukum.
Kejagung sendiri menyatakan sikapnya tak memroses peserta Pilkada yang diindikasi terlibat kasus. Hal itu dinilai sebagai sikap menghargai demokrasi.
Jaksa Agung M Prasetyo memaparkan pola penanganan kasus hukum termasuk perkara dugaan korupsi di Pilkada. Kejagung juga mewaspadai potensi politik uang.
Paparan ini disampaikan Prasetyo dalam rapat kerja di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap.
“Pilkada 2018 digelar di lumbung suara. Jateng, Jatim, Jabar, itu 48 persen suara nasional. Kemenangan akan dimaknai parpol sebagai kemenangan psikologis. Ini mendorong pertempuran sengit, seru, berpotensi terjadinya tindak masalah kecurangan yang bermuara pada proses hukum,” kata Prasetyo dalam paparannya.
Pilkada menurutnya bisa dilepaskan dari praktik politik uang. Karenanya, pihaknya disebut sudah melakukan sinergi dengan penegak hukum lain untuk mencegah praktik korupsi terjadi.
“Menyikapi itu, pada tanggal 6 Maret 2018, dirumuskan, ditandatangani perjanjian kerja sama KPK-Polri-Jaksa tentang penanganan tindak pidana korupsi yang meliputi pertukaran data, sinergi penanganan korupsi di pilkada,” katanya.
Prasetyo juga menjelaskan soal sikap Kejaksaan dalam menunda penetapan tersangka bagu calon kepala daerah yang ikut Pilkada 2018. Menurut dia, sikap itu diambil demi menghargai proses demokrasi.
“Kebijakan menunda yang ditempuh kejaksaan bukan berarti pengusutan dihentikan. Ini hanya memastikan pelaksanaan pilkada berjalan baik dan lancar,” ujar dia.edi
















