Bandara Sediakan Fasilitas Tes Cepat. Tapi Bukan Gratisan

oleh
oleh

SOLO – Bandara Adi Soemarmo Solo akan menyediakan fasilitas tes cepat (rapid test).

Langkah ini untuk memudahkan penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang.

General Manager Bandara Adi Soemarmo Yani Ajat Hermawan mengatakan, rencana penyediaan tes cepat ini untuk menumbuhkan minat masyarakat bepergian dengan transportasi udara.

“Selama ini hasil tes cepat yang menjadi salah satu syarat calon penumpang agar bisa melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang justru menjadi kendala bagi calon penumpang itu sendiri,” ujarnya, Rabu (17/6).

INFO lain :  Petugas Jembatan Timbang Subah Mengaku Kesulitan Lakukan Tindakan pada Truk Over Tonase. Tapi Bantah Lakukan Pungli

Selain itu, jelas dia, hasil tes cepat ini hanya berlaku tiga hari sejak dilakukan pemeriksaan.

Dia mencontohkan, Lion Air sempat membukukan ada 108 penumpang yang akan terbang tetapi hanya 14 orang yang berhasil berangkat karena terkendala berkas itu.

“Hasil tes cepat sudah tidak berlaku. Sudah lebih dari tiga hari,” sebutnya.

INFO lain :  Petani Tambak Kelabakan Atasi Limbah. Gagal Panen Mengancam

Ia mengatakan menurut rencana tes cepat tersebut tidak akan berorientasi bisnis namun murni karena ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat sehingga mereka makin tertarik menggunakan pesawat terbang.

“Untuk masalah biaya masih dibicarakan, tetapi kemungkinan tidak lebih dari Rp290.000,” bebernya.

Sementara itu, saat ini pihaknya tengah bersiap menyambut normal baru di masa pandemi Covid-19, salah satunya dengan mengatur kapasitas terminal penumpang bandara.

INFO lain :  Polres Magelang Sosialisasikan Penerimaan CPNS Polri di Acara Jalan Santai

“Kalau normalnya kapasitas terminal penumpang di Bandara Adi Soemarmo sebanyak 1.800 orang, namun pada normal baru kami batasi menjadi 800 orang,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga memastikan tingkat keterisian maksimum pesawat dalam setiap penerbangannya hanya 70 persen dari total kapasitas.

“Ini semua merujuk pada aturan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” tandasnya. (mht)