Tanggap Darurat Sampai 17 Juni

oleh
oleh

PEKALONGAN – Pemkot Pekalongan menetapkan status tanggap darurat rob selama 14 hari ke depan, mulai 4-17 Juni 2020.

Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz mengatakan, rob terjadi hampir merata di Kecamatan Pekalongan Utara sejak awal Juni 2020 dan hingga kini rob belum surut.

“Rob telah menyebabkan 7.700 warga terdampak, bahkan 250 orang terpaksa mengungsi ke lokasi yang lebih aman,” katanya, Jumat (5/6).

INFO lain :  Penggilingan Tebu di Kudus Dilalap Api

Beberapa hal yang menyebabkan rob semakin tinggi, antara lain jebolnya tanggul di Sungai Meduri, gelombang tinggi yang menyebabkan air laut melimpas ke jalan dan permukiman, serta Sungai Gabus dan Kalibanger yang airnya meluber ke perumahan warga.

INFO lain :  Keberangkatan Umrah Kembali Ditunda. Ini Alasannya.

“Penetapan status tanggap darurat rob untuk memudahkan penghitungan anggaran penanganan serta menyiapkan sarana dan prasarananya,” sebutnya.

Langkah pemkot saat ini, kata dia, berkoordinasi dengan Gubernur Jateng agar penanganan pembangunan tanggul secara permanen serta membantu mengintervensi pemerintah pusat untuk pembangunan di Kota Pekalongan.

“Pemkot telah meminta Pemprov Jateng dan pemerintah pusat mengkaji kembali. Penanganan ke depannya, kami ingin pembangunannya permanen atau tetap,” bebernya.

INFO lain :  Slamet Ambari dan Ubaidillah Raih Penghargaan Duet Terbaik POPCON

Pemkot mengapresiasi seluruh instansi yang telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai komunitas, seperti BPBD bersama Pekalongan Tanggap, Pekalongan Peduli, dan Pekalongan Rescue yang telah membantu mengevakuasi warga terdampak rob, Polri, dan TNI.(mht)