JAKARTA – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyoroti OTT yang dilakukan KPK di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Rabu (20/5).
MAKI menilai, OTT yang dilakukan KPK tidak berkelas.
“OTT ini sangat tidak berkelas dan sangat memalukan karena KPK saat ini OTT hanya level kampus, hanya uang THR dan lebih parah lagi kemudian penanganannya diserahkan kepada polisi dengan alasan tidak ada penyelenggara negaranya,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (22/5).
Menurut dia, pelimpahan kepada Kepolisian karena tidak adanya unsur penyelenggara negara juga sangat janggal. Karena menurut Boyamin, rektor merupakan jabatan tinggi di Kemendikbud.
“Mestinya KPK tetap lanjut tangani sendiri dan tidak serahkan kepada polisi. Rektor adalah penyelenggara negara karena ada kewajiban laporkan hartanya. Kalau KPK bilang tidak ada penyelenggara negara, bagaimana polisi memrosesnya, apa dengan pasal pungutan liar? Ini yang akan menyulitkan polisi menerima limpahan dari KPK,” katanya.
Ia pun menilai kegiatan OTT di Kemendikbud tersebut terlihat jelas tidak adanya perencanaan dan pendalaman informasi oleh KPK.
“Setiap info biasanya oleh KPK dibahas dan didalami sangat detil mulai dari penerimaan pengaduan masyarakat sampai dengan keputusan untuk OTT (baik menyangkut siapa penyelenggara negara, apa modusnya sampai apakah suap atau gratifikasi) sehingga ketika sudah OTT maka tidak ada istilah tidak ditemukan penyelenggara negaranya,” ucapnya.
MAKI pun, kata dia, akan segera membuat pengaduan kepada Dewan Pengawas KPK atas amburadulnya OTT di Kemendikbud tersebut. (mht)
















