BANYUMAS – Polresta Banyumas kembali menetapkan tiga tersangka baru pada kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Kabupaten Banyumas.
Dengan penetapan tersangka baru ini, maka jumlah tersangka saat ini menjadi tujuh orang.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, tambahan tiga tersangka tersebut untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP)) Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, yaitu pria berinisial S (49), A (49) dan E (47).
Ketiganya merupakan warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja dan berprofesi sebagai wiraswasta.
“Pelaku S diduga mengajak warga untuk memberitahukan kepada warga yang lain supaya datang ke balai desa atau lokasi pemakaman untuk melakukan penolakan pemakaman,” jelas Berry, Selasa (12/5).
Peran tersangka A, kata Berry, diduga mengajak anggota Whatsapp Group Anti Covid-19 menolak pemakaman dengan cara mengirimkan voice note.
Sementara tersangka E berperan menutup akses jalan menuju pemakaman dengan menggunakan truk. E juga memerintahkan penggali kubur untuk menghentikan proses penggalian.
Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 212 atau 214 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Ketiganya tidak kami tahan, tapi wajib lapor. Berkas sudah diserahkan ke kejaksaan tinggal nunggu pemeriksaan berkas dari JPU. Sedangkan berkas perkara empat tersangka lainnya sudah tahap II,” kata Berry.
Kasat Reskrim menjelaskan, sebelumnya polisi sudah menetapkan empat tersangka kasus penolakan pemakamanan jenazah di dua TKP. Di TKP Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, polisi terlebih dahulu menetapkan K (57), seorang PNS sebagai tersangka karena diduga memprovokasi warga.
Sedangkan TKP Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, polisi menetapkan tiga tersangka yaitu seorang perangkat Desa Glempang berinisial S (45), K (46) seorang buruh dan A (26) pekerja swasta. Ketiganya diduga menghalangi pemakaman.(mht)
















