PEMALANG – Pembunuhan sadis di sebuah rumah kontrakan di Desa Majalangu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, dilatarbelakangi motif dendam.
Priska Dwi Saputra (PDS), warga Desa Majalangu, Kecamatan Watukumpul, terhadap mertuanya, Sri Rahayu (40).
Kepala Polres Pemalang Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu mengatakan, Priska menyelinap ke dalam rumah melalu jendela samping.
“Melihat korban sedang berada di dapur untuk menyiapkan sahur, pria tersebut mengambil sebuah golok di bawah kompor,” ujarnya, Rabu (29/4).
Tanpa membuang waktu, Priska mengayunkan golok itu berkali-kali ke tubuh bagian belakang korban. Korban seketika terkapar bersimbah darah.
Setelah memastikan korban meninggal, Priska memasukkan jasad mertuanya itu ke dalam karung.
Kemudian Priska meminta bantuan Wahyo. “Karena tidak kuat mengangkat jasad korban ke atas motor, PDS meminta bantuan W untuk membuang jasad korban di Sungai Kesesi Pekalongan,” tutur Edy.
Edy Siranta mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Priska, terungkap motif pembunuhan adalah sakit hati. Ia kesal pada korban karena menyetujui perceraian dengan istrinya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka utama PDS sakit hati karena akan diceraikan istrinya dan diduga ibu mertuanya juga menyetujui perceraian tersebut,” katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pemalang Ajun Komisaris Suhadi membenarkan alasan Priska tega menghabisi nyawa mertuanya tersebut.
“Ibunya menghendaki anaknya cerai dengan pelaku. Pelaku merasa tidak terima dan dendam,” ujar Suhadi.
Menurut Suhadi, saat kejadian, korban tinggal bersama anak dan cucunya. Sedangkan anak korban atau istri Priska tinggal di tempatnya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Kecamatan Randudongkal, Pemalang.
“PDS dan anak korban sudah menikah sekitar tiga tahun,” ujarnya.(mht)
















