Habis Dapat Rp70 Ribu, Kombor Langsung Ditangkap

oleh
oleh

PEKALONGAN – Sat Res Narkoba Polres Pekalongan kembali berhasil mengamankan seorang pemuda bertato yang diduga menjadi pengedar obat Hexymer.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan berinisial CS alias Kombor, (27), warga Desa Kebonsari, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengatakan penangkapan tersangka sendiri atas dasar informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan obat-obatan.

INFO lain :  Jalan Kaki ke Mushola untuk Sholat Subuh, Bisri dan Tasudin Temukan Mayat

“Dari informasikan tersebut, Sat Reskrim Polres Pekalongan membentuk dan menerjunkan Tim untuk melakukan penyelidikan,” katanya, Kamis (16/4).

Dan saat melakukan penyelidikan, petugas melihat tersangka berada di tepi jalan raya Capgawen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan bersama 3 orang rekannya.

Kemudian petugas langsung mengamankan serta melakukan pemeriksaan dan mendapati 24 butir obat Hexymer dari rekan tersangka yakni MB alias Kasper, (30), yang baru saja dibeli dari tersangka CS alias Kombor seharga Rp70 ribu.

INFO lain :  DPC Partai Gerindra Banyumas Laporkan Edy Mulyadi ke Polisi

Setelah dilakukan interogasi lebih mendalam, tersangka CS alias Kombor mengakui bahwa ia masih menyimpan obat Hexymer lainnya di samping sebuah rumah milik warga di Desa Kebonrowo Pucang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan. Dan kemudian tersangka diperintahkan untuk menunjukan dan mengambilnya.

Selanjutnya tersangka berserta barang bukti berupa ratusan obat Hexymer dibawa ke Polres Pekalongan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

INFO lain :  BNNK Banyumas Ungkap Jaringan Pengedar Tembakau Sintetis

“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 subsider pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (mht)