SOLO – Jajaran Reskrim Polsek Laweyan berhasil menangkap pelaku pemerasan inisial NA (19) yang merupakan warga Mojosongo Jebres Surakarta, Rabu (8/4).
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai melalui Kapolsek Laweyan Kompol Ari Sumarsono mengatakan pihaknya menangkap NA yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap korban Rian warga Juwiring Klaten.
Awal mula penangkapan pelaku saat korban Rian melaporkan ke Mapolsek Laweyan bahwa HP nya telah dirampas oleh pelaku NA pada hari Sabtu (4/4) sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Dr. Radjiman Kabangan Bumi Laweyan kota Surakarta.
“sebelumnya hari Sabtu (4/4) korban Rian memposting jual HP melalui Facebook. Kemudian pelaku NA menghubungi korban berniat untuk membeli dan sekitar pukul 18.30 WIB. Korban dan pelaku janjian bertemu di Kabangan Bumi Laweyan, setelah bertemu korban dan pelaku sempat berkomunikasi sebentar,” kata Kapolsek Laweyan.
Tak berapa lama kemudian pelaku langsung merampas HP korban jenis Xiaomi Realme 5E dengan cara pelaku menodongkan pisau kearah korban. Setelah HP diambil, pelaku langsung melarikan dengan menggunakan sepeda motor sambil membuang pisau yang digunakan pelaku melakukan penodongan.
“Korban sempat mengejar pelaku namun tidak dapat ditemukan,” jelas Kompol Ari.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2,2 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku NA dibawa ke Mapolsek Laweyan. (mht)
















