258 Narapidana di Nusakambangan Bebas

oleh
oleh

CILACAP – Sebanyak 258 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cilacap dan Lapas Nusakambangan telah dibebaskan. Pembebasan dilakukan sejak tanggal 1 sampai 7 April 2020.


Bebasnya ratusan narapidana tersebut sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor: 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

INFO lain :  Bule Asal Australia Lenyap di Gunung Merbabu Sub : Hilang saat Perjalanan Turun dari Puncak

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I A Batu, Erwedi Supriyatno, selaku Koordinator Lapas se-Nusakambangan, mengatakan, napi yang dikeluarkan dari Lapas Kelas II B Cilacap sebanyak 73 orang, Lapas Terbuka Kelas II B Nusakambanga sebanyak 86 orang.

Kemudian dari Lapas Kelas II A Besi sebanyak 21 orang, Lapas Narkotika Kelas II A Nusakambangan sebanyak 22 orang, Lapas Kelas II A Kembangkuning sebanyak 39 orang, Lapas Kelas II A Permisan sebanyak 15 orang, Lapas Kelas II A Pasir Putih sebanyak dua orang.

INFO lain :  Meggy Diaz Amini Isu Soal Menikah dengan Tukul


 “Sementara napi dari Lapas Kelas I A Batu dan Lapas Kelas II A Karanganyar, Nusakambangan tidak ada yang dikeluarkan,” kata Erwedi, Rabu (8/4).

Dijelaskan, para napi tersebut dikeluarkan dari lapas dalam rangka social distancing dan physical distancing sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran virus Corona (Covid-19). 


Atas dasar itu setelah dikeluarkan dari lapas para napi tersebut harus menjalani asimilasi di rumah masing-masing.

INFO lain :  Polres Magelang Selidiki Penganiayaan Hingga Korban Tewas

“Selama berada di rumah, para napi tersebut diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan dan Kantor Kejaksaan setempat. Bagi napi yang rumahnya jauh dari Balai Pemasyarakatan dan Kantor Kejaksaan dapat melapor lewat video call,” sebutnya.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Lapas Nusakambangan, sejak akhir Maret 2020 Lapas Nusakambangan sudah melakukan penutupan sementara, baik bagi yang mau menengok napi, kegiatan kunjungan kerja, maupun kunjungan kegiatan sosial.(mht)