KLATEN – Pengadilan Agama Klaten terpaksa menunda jadwal puluhan sidang cerai sejak akhir Maret lalu hingga 13 April mendatang karena dampak wabah corona.
Penundaaan persidangan dilakukan guna mencegah persebaran virus corona. Tak hanya menunda persidangan, Pengadilan Agama Klaten juga menghentikan pelayanan pendaftaran perkara cerai baru sampai 24 April 2020.
Dikutip dari Solopos.com, Sekretaris Pengadilan Agama Klaten, Wardoyo, mengatakan sudah menyosialisasikan ihwal penundaan sidang tersebut kepada warga dalam beberapa waktu terakhir.
Informasi penundaan sidang sudah disampaikan sejak dua pekan terakhir Maret 2020. “Saat ini, persidangan di PA Klaten ditunda terlebih dahulu. Di samping itu, situasi di Klaten juga sudah berstatus kejadian luar biasa (KLB),” jelasnya.
Wardoyo mengatakan dalam kondisi normal sebelum terkena dampak wabah corona, Pengadilan Agama Klaten rata-rata menggelar 30-40 sidang per hari.
Sebagai dampak wabah virus corona, Pengadilan Agama di Klaten mengurangi jam kerja di kantor, yakni pukul 08.00 WIB-13.00 WIB. Ini berbeda dengan kondisi normal, yakni pukul 08.00 WIB-16.30 WIB kecuali Jumat sampai pukul 16.00 WIB.
Wardoyo mengatakan Pengadilan Agama Klaten akan mulai mengagendakan persidangan Senin (13/4) mendatang. Sesuai rencana, persidangan tersebut dilakukan secara terbatas.
Selain majelis hakim, petugas hanya mempersilakan pihak-pihak terkait untuk masuk di ruang sidang. Di ruang tunggu, petugas PA Klaten menerapkan jarak antarpengunjung satu dengan yang lain.
Petugas Pengadilan Agama Klaten juga menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan dengan sabun guna menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) di lingkungan pengadilan. Hal ini sebagai supaya menekan dampak wabah corona di Klaten.
Para pegawai PA Klaten pun juga diwajibkan mengenakan masker selama memberikan pelayanan ke masyarakat.
“Persidangan di sini beda dengan Pengadilan Negeri yang dapat menyelenggarakan sidang dengan video conference (vidcon). Vidcon belum begitu familier. Nantinya, khusus agenda sidang pemeriksaan saksi dilakukan seperti biasa,” katanya.
Berdasarkan papan pengumuman di depan pintu Pengadilan Agama Klaten disebutkan penundaan sidang dilakukan sejak kurun waktu 30 Maret 2020-23 April 2020.
Sumber : Solopos.com















