Tak Hanya Cholidah yang Jadi Korban Duet Kelik-Caping

oleh
oleh

PEKALONGAN – Unit Reskrim Polsek Bojong dengan dibantu Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap dan mengamankan 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus congkel pintu menggunakan linggis.

Adapun kedua tersangka yang berhasil di tangkap dan diamankan petugas yakni AG alias Kelik, 30, dan SH alias Caping, 25. Keduanya merupakan warga Desa Wiroditan Kecamatan Bojong kabupaten Pekalongan.

INFO lain :  RSUD Kardinah Tetap Layani Pasien BPJS Meski Belum Ada Tunggakan Rp 41,9 Miliar

Kedua tersangka di tangkap dari hasil penyelidikan petugas Kepolisian atas dasar laporan dari masyarakat yang menjadi korban pencurian dengan pemberatan.

Saat itu korban yang bernama Cholidah, 43 tahun pada hari Rabu (19/2) melaporkan kejadian yang telah menimpanya. Dalam aksinya para tersangka berhasil menggasak 2 handphone, hingga korban harus mengalami kerugian Rp3,7 juta.

INFO lain :  Delegasi ASEAN Belajar Olah Kelapa di Purworejo

Setelah melakukan penyelidikan beberapa pekan lamanya, akhirnya petugas bisa mengungkap sekaligus menangkap kedua tersangka di tempat kerjanya masing-masing. Dan dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui bahwa sebelum ditangkap mereka juga telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebanyak 5 kali di tempat yang berbeda.

INFO lain :  Ratusan Kapal Tidak Bisa Melaut, Nelayan di Tegal Dicekik Hutang

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, Selasa (31/3) menyampaikan, saat ini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh anggota Unit Reskrim Polsek Bojong.

“Dan untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman pidananya 5 tahun hukuman penjara,” tegasnya. (mht)