Kawanan Pembobol Minimarket Ditembak

oleh
oleh

BREBES – Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes, berhasil mengungkap kasus pembobolan minimarket di beberapa daerah di Jawa Tengah.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang kawanan pelaku pembobol minimarket dan sejumlah perkantoran yang ada disejumlah kota di Jawa Tengah.

Keempat pelaku yang ditangkap adalah Sayarifudin (27) warga Semper Barat Jakarta Utara. Kemudian, Ali Rahmat (30) dan Habib Reza (24) yang merupakan warga Bantargebang Bekasi serta Pamungkas (36) warga Semper Barat Cilincing Jakarta Utara.

INFO lain :  Pembelajaran Tatap Muka Secara Penuh di Banyumas Bisa Dimulai 3 Januari

Dari 4 pelaku, 3 diantaranya terpaksa ditembak pada bagian kaki karena mencoba kabur dan melawan polisi pada saat akan ditangkap.

Dalam setiap aksinya, komplotan ini selalu membawa perlatan seperti gunting besi yang digunakan untuk merusak pintu gerbang minimarket maupun perkantoran yang menjadi sasaran kejahatanya.

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto, menyampaikan bahwa dari hasil interograsi yang dilakukan oleh Polisi, kawanan pembobol ini mengaku biasa beroperasi disejumlah kota di Jawa Tengah yakni Brebes, Ungaran, Batang serta Solo.

INFO lain :  Sindikat Maling Diesel Traktor Ditangkap. Ada 5 yang Masih Buron

“Pelaku juga mengaku, bahwa aksi terakhirnya membobol Alfamart yang berada di Kaligangsa Brebes,” ujarnya, Rabu (11/3).

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti hasil kejahahatan seperti beberapa susu kaleng Formula, beberapa unit Handphone hingga Laptop. Selain itu, juga diamankan beberapa alat yang digunakan leh para pelaku untuk melakuka aksinya.

INFO lain :  Aksi Pecah Kaca Sasar Mobil di Parkiran Masjid

Diantaranya adalah 2 buah palu, 6 buah pemahat, 7 buah obeng, 4 buah kunci pas, 1 buah gergaji besi, 2 buah alat congkel besi, 1 buah gunting baja, 1 buah cuter, 1 buah alat las karbit, baju dan 2 buah Kamera digital.

“Atas perbuatannya para pelaku akandikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya. (mht)