PDIP Beri Syarat Bagi Parpol yang Akan Merapat

oleh
oleh

JAKARTA – PDI Perjuangan memenuhi syarat untuk dapat mengusung calon kepala daerah sendiri untuk Pilkada Solo 2020. PDIP memiliki 30 kursi dari syarat administrasi pencalonan 20 kursi.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto mengatakan, partainya bisa mencalonkan jagoan dari kandang sendiri untuk Pilkada Solo.

INFO lain :  Awas!!! Jika Tetap Mbandel Bisa Diganti Pjs

“Artinya sudah sangat kuat kita untuk mencalonkan sendiri. Sudah lebih dari separuh,” ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2).

Meski demikian, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PDI Perjuangan ini tetap membuka peluang berkoalisi dengan partai lain. Namun, PDIP memiliki syarat yang harus dipenuhi. Yakni, calon kepala daerah yang akan diusung menjadi kewenangan PDIP.

INFO lain :  Banjir Melanda Sejumlah Wilayah Banyumas dan Cilacap

“Tetapi buat kebijakan penentuan calon wali kota dan calon wakil wali kota Solo PDIP punya strategi sendiri. Bahwa kemudian strategi Kota Solo ini diterima oleh partai lain dan ikut mendukung ya monggo,” ujarnya.

INFO lain :  Arus Lalu Lintas Pantura Timur Turun 60 %

PDIP tengah melakukan penjaringan calon wali kota Solo. Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan bakal calon usulan DPC Solo, Achmad Purnomo dan Teguh Prakosa, akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPP PDIP.

Sumber : merdeka.com