PEKALONGAN – Sebanyak 5 unit Exavator, 13 Dump Truck yang digunakan untuk mengangkut hasil tambang diamankan Sat Reskrim dan Sat Sabhara Polres Pekalongan.
Barang-barang tersebut diamankan, usai aparat kepolisian melakukan penggrebekan terhadap usaha pertambangan galian pasir dan batu tanpa ijin di Dukuh Picis, Desa Sengare, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengatakan, selain alat berat dan kendaraan pengangkut, petugas juga mengamankan beberapa buku tulis berisikan catatan transaksi jual beli galian C.
“Saat ini petugas Sat Reskrim Polres Pekalongan juga mengamankan pemilik usaha pertambangan galian pasir dan batuan tanpa izin tersebut,” katanya, Jumat (7/2).
Pemilik usaha yang diamankan adalah, Drajad Prabowo, 61, warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.
“Dan untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan sementara tersangka di tahan di rutan Polres Pekalongan,” terangnya.
Akrom menambahkan, apabila sangkaan yang dituduhkan terhadap tersangka benar dan terbukti, maka Tersangka akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. (mht)
















