PEKALONGAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan, merekomendasikan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mencoret satu pendaftar calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Calon tersebut diketahui tidak memenuhi syarat aturan. Hanya saja, KPU masih meloloskan calon tersebut dalam seleksi administrasi, untuk selanjutnya mengikuti seleksi tertulis.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan Nur Anis Kurlia mengatakan calon PPK tersebut atas nama Mofit Bani Adam.
“Yang bersangkutan sudah dua kali menjadi anggota PPK sehingga yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk kembali menjadi anggota PPK,” ujarnya, Kamis (30/1).
Sebelum pelaksanaan tes tertulis, kata dia, KPU telah melakukan tahapan seleksi administrasi yang diikuti oleh 482 pendaftar anggota PPK, 12 pendaftar di antaranya dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
“Lalu kita melakukan pencermatan dan menemukan satu pendaftar yang mestinya tidak memenuhi syarat karena periodesasi tetapi dinyatakan lolos dan berhak mengikuti seleksi selanjutnya,” katanya.
Sesuai dengan kewenangan, kata dia, Bawaslu menyampaikan surat rekomendasi ke KPU untuk mencoret nama tersebut dari daftar calon anggota PPK yang berhak mengikuti tes tulis.
Menurut dia, KPU mengaku kurang cermat dalam melakukan seleksi administrasi sehingga terjadi kekeliruan, bahkan ada beberapa kesalahan penulisan nama dan alamat pendaftar.
“KPU akhirnya membuat pengumuman berisi ralat atas pengumuman sebelumnya dan melaksanakan rekomendasi mencoret nama pendaftar yang dinyatakan TMS karena periodesasi tersebut,” tandasnya. (mht)
















