SOLO – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial S dan TS ini harus mendekam di penjara. Keduanya diketahui merupakan pasangan yang menjual emas palsu dengan keuntungan puluhan juta rupiah.
Keduanya bahkan sudah beraksi hingga 35 kali. Aksi itu mereka lakukan pada kurun waktu bulan September hingga November 2019 di 4 lokasi Toko Mas Semar Jawa di Solo dan Kartasura.
Kapolsek Laweyan Polresta Surakarta Kompol Ari Sumarwono mengatakan, kasus ini terungkap dari adanya laporan masyarakat.
“Modus pelaku melakukan aksinya yaitu dengan membeli kalung emas asli lalu menduplikasi dengan emas palsu kemudian menjualnya kembali,” ujarnya, Minggu (22/12).
Kapolsek Laweyan mengungkapkan bahwa selama ini SOP yang ada di Toko Mas Semar Jawa, setiap penjualan emas khususnya kalung yang dicek hanya sambungannya.
“Pelaku ini pintar, dia menduplikasi kalung emas yang asli dengan emas palsu tapi sambungannya asli”, terangnya.
Dari aksi pelaku ini Toko Mas Semar Jawa mengalami kerugian total kurang lebih senilai Rp50 juta.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni kalung emas palsu beserta surat emas asli sebanyak 22 untai.
“Pelaku kami kenakan pasal penipuan dan penggelapan,” tandas Kapolsek Laweyan.(mht)















