PEKALONGAN – Unit Reskrim Polsek Pekalongan Selatan, Polres Pekalongan Kota, menangkap seorang lelaki karena menggelapkan barang milik perusahaan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua lembar dudukan hammer board, satu dus hummer board, empat lempeng besi, dan dua buah mur / baut.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez mengatakan, tersangka berinisial AS (34) berkerja di suatu perusahaan sebagai sopir.
Tersangka telah nekat menggelapkan barang milik perusahaan berupa sparepart yang semestinya barang tersebut dikirimkan ke Bandung, akan tetapi barang tersebut malah di jual ke tukang rongsok.
“Tersangka mendapatkan tugas dari perusahaan Pabrik Tenun PT. Texpan yang beralamat di Kuripan Lor Gg. 15 Kelurahan Kuripan Yosorejo Kecamatan Pekalongan Selatan untuk mengirim sparepart ke Kota Bandung,” ujar Kapolres, Selasa (26/11).
Namun setelah ditunggu beberapa minggu, barang perusahaan belum diterima pihak penerima. Akhirnya pihak penerima barang mengubungi AS.
Namun tersangka selalu menghindar, kemudian mengaku baranganya sudah di jual ke tukang rongsok.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pekalongan Kota, dan tersangka akan dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,” tandasnya.
Pelaku sendiri nekat melakukan aksinya karena kecanduan judi online.(mht)
















