SEMARANG – Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 di Jawa Tengah telah ditetapkan.
Kota Semarang masih menjadi kota dengan UMK tertinggi di Jateng yakni sebesar Rp2.715.000. Adapun UMK terendah adalah untuk Kabupaten Banjarnegara, yakni senilai Rp1.748.000.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mengklaim, penetapan upah minimum itu telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Upah minimum dihitung berdasarkan formula pasal 44 ayat 2 PP nomor 78 tahun 2015, sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan nomor BM 305 tahun 2019,” kata Ganjar di Puri Gedeh Kota Semarang, Rabu (20/11).
Untuk Jawa Tengah, kenaikan UMK tertinggi tahun ini ada di Kota Tegal. UMK Kota Tegal tahun 2020 meningkat 9,25 persen dari tahun 2019. Adapun rata-rata peningkatan UMK di Jateng sebesar 8,57 persen.
Sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan, kenaikan upah minimum regional 2020 telah ditetapkan sebesar 8,51 persen. Kenaikan UMP ini disesuaikan dengan besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Ganjar menekankan, UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, besaran upah tidak mengacu pada UMK.
“Silakan dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau buruh dengan pengusaha di perusahaan,” tandasnya. (mht)
















