Semarang – Investor proyek pembangunan Hotel Ibis Budget Semarang sebanyak 16 lantai yang terdiri dari 136 kamar yang terletak di Jl. Dr. Soetomo No. 49 Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, PT Hardimas Kokoh Mandiri (HKM) terancam pailit.
Kini PT HKM berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 hari.
Investor pembangunan hotel itu harus menanggung hutang miliaran rupiah ke bank dan sejumlah kreditur. Utang – utangnya itu sudah jatuh waktu dan tak bisa dibayar.
Secara pribadi PT HKM mengajukan permohonan PKPU dan oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang dikabulkan. Putusan PKPU Sementara bernomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Smg itu dijatuhkan pengadilan pada 8 Juli 2019 lalu. Atas putusan itu PT Hardimas Kokoh Mandiri terancam pailit.
Pengadilan menyatakan, permohonan PKPU yang diajukan PT HKM telah memenuhi syarat formal yang ditentukan oleh undang – undang.
Mendasarkan fakta hukum, majelis hakim juga menilai, debitor PT HKM tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang – utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
“Mengabulkan permohonan PKPU Sementara dari pemohon selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan. Menunjuk saudara H. Muhammad Yusuf. SH.MH, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas. Mengangkat sdr Denas Pamungkas.SH , Kurator dan Pengurus , berkantor / beralamat di Wologito Utara , No. 4 , RT. 03 ; RW. 06 , Kelurahan Kembangarum , Kecamatan Semarang Barat , Kota Semarang sebagai pengurus,”sebut majelis hakim, Edy Suwanto (ketua),Wismonoto dan Aloysius P Bayu Aji selaku anggota dibantu Panitera Pengganti Afdlori pada amar putusannya 8 Juli lalu.
“Atas putusan PKPU sementara itu, pengadilan menetapkan sidang musyawarah majelis hakim besok pada tanggal 22 – Agustus 2019 di PN Semarang. Memerintahkan pengurus memanggil pemohon PKPU dan para kreditor yang dikenal dalam surat tercatat agar datang,” kata sumber di PN Semarang.
Beberapa kreditur PT HKM diantaranya Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, atas pemberian kredit sesuai Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SP2K) No 70/ SP2K /SLO. II/ HCLU /III/, tertanggal 5 Maret 2015. Informasinya, limit kredit sebesar Rp 60 miliar dengan jenis kredit ivestasi.
Tujuan penggunaannya, pembangunan Hotel Ibis Budget Semarang sebanyak 16 lantai yang terdiri dari 136 kamar yang terletak di Jl. Dr. Soetomo No. 49 Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah beserta sarana dan prasarananya termasuk basement. Jangka waktu selama 108 bulan sejak tanggal akad kredit.
















