Rampok Juragan Penggilingan Padi di Ungaran Semarang Diringkus. “Ngrampok” untuk Acara Syukuran Keluarga

oleh

Ungaran – Polres Semarang meringkus dua perampok di tempat penggilingan padi milik Mulyono warga Dusun Gentan RT 01 RW 05, Desa Tukang, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang. Perampokan terjadi, Senin (27/05/2019) lalu.

Kedua tersangka berinisial AM dan JB. Bersama tiga pelaku lain mereka beraksi. Satu pelaku tengah menjalani proses hukum di Polres Magelang, sedangkan dua pelaku masih dalam pencarian.

‘’Kita masih mencari dua pelaku lain,” ujar Kasatreskrim AKP Rifeld Constantien Baba didampingi Kasubag Humas Polres Semarang Iptu Budi Supartoko, Rabu (29/5/2019).

Dijelaskannya, anggota komplotan rampok memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas mengawasi situasi dan mempelajari pola di TKP,.

INFO lain :  Bagikan Sembako di 1.126 Titik

Menurutnya, mereka beraksi ketika korban beristirahat. Pelaku masuk ke rumah korban yang juga dijadikan tempat usaha penggilangan padi dengan cara mencongkel jendela.

‘’Mereka beraksi menggunakan pedang untuk mengancam korban,’’ jelasnya.

Sebelum beraksi, tersangka Rustanto alias Kento bersama Yudi berangkat terlebih dahulu ke rumah korban mengendarai sepeda motor berboncengan.

Selang 30 menit kemudian, JB dan AM mengendarai motor berboncengan menyusul ke TKP. Tersangka Y lantas mencongkel jendela menggunakan linggis kecil.

INFO lain :  Rampok Bersenpi Beraksi Indomaret Jalan Setiabudi Semarang dan Gasak Rp 23 juta

“Begitu jendela terbuka, ayah Y masuk ke dalam dan membukakan pintu depan. JB bersama Y dan M langsung masuk ke dalam rumah. Y dan ayahnya menuju kamar Mulyono. Tersangka Y dan ayahnya membekap mulut Mulyono, sedangkan JB dan M memegangi tangan dan membekap mulut istri Mulyono,” jelas dia.

‘’Setelah korban dan istrinya berhasil dilumpuhkan, mereka menggasak uang tunai Rp 6 juta, perhiasan kalung emas dan gelang emas di almari. Pelaku juga membawa kabur motor Honda Supra 125 H3721 AMC. Total kerugian sekitar Rp 28 juta.

INFO lain :  Orang Tua Lalai, Bayi Terperangkap Dalam Mobil

Menurut Kasat Reskrim, uang hasil kejahatan sebagian digunakan untuk acara syukuran keluarga tersangka AM.

‘’Yang unik, uangnya juga digunakan untuk acara syukuran keluarga salah satu tersangka bernama AM,’’ ujarnya.

Saat ini tersangka AM dan JB ditahan di Polres Semarang untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancamana hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

‘’Selain di Kabupaten Semarang, komplotan ini juga beraksi di Magelang. Satu pelaku diproses di Polres Magelang, sedangkan dua pelaku lainnya masih buron,’’ tutup Kasat Reskrim. (bud)