Semarang – Seorang polisi yang diduga gay di Semarang menggugat Kepolisian Daerah Jawa Tengah karena memecatnya.
Tri Teguh Pujianto, 30 tahun, dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) karena melakukan “perbuatan tercela”. Pemecatannya dinilai berhubungan dengan orientasi seksualnya.
Atas perlakuan yang dialaminya, TT mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Sidang digelar 16 Mei dan memasuki agenda replik.
Menurutnya, pemeriksaan berujung pemecatannya itu dilakukan atas info dari masyarakat. Tri dibawa ke kantor Polres Kudus setelah sempat menolak karena para petugas itu tidak menunjukkan surat tugas. Sesampainya di kantor polisi, ia diperiksa oleh bagian pengamanan internal (paminal).
Malam itu saat diperiksa, dua ponsel pribadinya disita Kanit Paminal, dengan alasan proses lebih lanjut. Sejak itu pemeriksaannya berubah jadi tentang orientasi seksualnya. Dua tahun kemudian, pada Desember 2018 ia dipecat atas tuduhan melanggar kode etik Polri.
Kabid Humas Polda Jateng Agus Triatmaja, TT diberhentikan tidak hormat karena perilakunya “dinyatakan sebagai perbuatan tercela”.
Agus tidak menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan perbuatan tercela itu terkait dengan orientasi seksual namun ia menolak untuk menjelaskan lebih lanjut.
“Secara mendalam, penyidik yang mengetahui hasil pemeriksaannya,” katanya
Kabid Humas menyebut TT dijerat dengan pasal pasal 7 dan pasal 11 Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi Polri. Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap anggota Polri harus “menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.” dan “menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.”
Pengacara Tri yang mendampingi, Ma’ruf Bajammal, mengatakan pihaknya mengajukan gugatan pada tanggal 26 Maret. Mereka juga membuat pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 10 April tentang dugaan pelanggaran HAM kepada orang dengan minoritas seksual.
Ma’ruf menilai dalil yang digunakan Polda Jateng untuk memecat Tri tidak kuat. Penggunaan pasal 7 Peraturan Kapolri, menurutnya, sangat dipaksakan.
Sedangkan terkait tuduhan melanggar norma, Ma’ruf mengatakan kliennya bukanlah penyimpangan. Dari perspektif hak asasi manusia, ia adalah seseorang dengan orientasi seksual minoritas.
“Artinya, ia dijamin oleh berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, tidak dibenarkan untuk didiskriminasi,” tegasnya.
Gugatan Tri Teguh Pujianto diajukan Selasa, 26 Mar. 2019 dalam klasifikasi perkara kepegawaian. Perkara terdaftar nomor 15/G/2019/PTUN.SMG. Gugatan diajukan nelawa. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah.
Dalam gugatannya, Tri Teguh menuntut PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor: Kep/2032/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas POLRI atas nama Tri Teguh Pujianto NRP 89040572 Brigadir Ditpamovit Polda Jateng.
“Memerintahkan Tergugat mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa tengah Nomor: Kep/2032/XII2018, tanggal 27 Desember 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas POLRI atas nama Tri Teguh Pujianto NRP 89040572 Brigadir Ditpamovit Polda Jateng. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi PENGGUGAT untuk kembali berdinas sebagi anggota Polri di Polda Jateng. (red)















