Agung Markiyanto, Terdakwa Korupsi Mading Kendal Akui Diperintah Gurunya

oleh

Semarang – Agung Markiyanto, PNS di Kesbangpol sendiri mengaku diminta mantan gurunya, Joko Supratikno menjadi PPKom. Agung mengakui, tak punya pengalaman menjadi PPKom pengadaan secara lelang.

“Pernah jadi PPKom tapi proyek penunjukan langsung. Sejak awal saya tidak kuasai. Saya hanya sekedar melaksanakan saja,” aku bapak dua anak, suami honorer di PDAM itu di Pengadilan Tipikor Semarang, 13 Mei lalu.

Agung yang diperiksa sebagai terdakwa sekaligus saksi untuk dua terdakwa lain, Muryono (mantan Kadisdik/ PA) dan Lukman Hidayat (Direktur CV Karya Bangun Sejati/ rekanan) itu mengungkapkan, jika pengadaan sepenuhnya diurus Joko Supratikno. Di antaranya terkait survei ke Tasikmalaya, penyusunan HPS serta pemaketan pengadaan.

INFO lain :  Mobil Terbakar di Rumah Kosong. Kok Bisa Ya ?

Agung mengakui jika sejak awal proyek bermasalah atas pemaketan, HPS dan waktu kegiatan serta pencairan pembayaran yang mepet.

“Saya buat nota staf laporan kegiatan, mendasarkan hasil evaluasi dan masukan Pokja 5 ULP. Saya lanjutkan dan ajukan nota staf ke PA (Muryono) sebagai pegangan. Nota staf berisi agar pengadaan dikaji lebih lanjut. Makanya saya minta pentunjuk dan jawabannya, laksanakan lelang,” kata Agung.

Nota staf berisi masukannya jika harga software terlalu mahal, minta diubah sesuai harga pasaran.

INFO lain :  Kirim 41.250 Lembar Masker ke Singapura, Taiwan, Hongkong

“Saya sudah koordinasi juga ke tim tehnis ke Pak Joko. Termasuk soal HPS. Dijawab akan ditempuh dengan nota dinas perpanjangan pembayaran. Katanya sudah biasa. Akan diupayakan rekomendasi. Asal tidak melewati tahun anggaran,” imbuhnya.

Dugaan korupsi terjadi atas pengadaan E Mading Disdik Kendal tahun 2016 senilai Rp 5,8 miliar. Korupsi terjadi dengan kerugian negara ditaksir sekitar Rp 4,4 miliar.

Penyimpangan terjadi atas pengadaan E Mading untuk 30 SMP di Kendal itu. Pengadaannya dalam anggaran ABPD Perubahan 2016 yang diusulkan partai pengusung Bupati Kendal dr Mirna Annisa saat Pilkada.

INFO lain :  KPK di Jepara Selidiki Kasus Suap Hakim Praperadilan Atau Banpol ?

Meski mepet waktunya, pengadaannya tetap dilaksanakan. Pengadaan dilakukan secara paket dimana hal itu tidak efisien dan dianggap menyimpang.

Sejumlah panitia pengadaan, terkesan terpaksa bertugas meski mereka tak paham Tufoksinya.

E Mading merek Smart Mading yang diadakan CV KBS diketahui juga tak bermerek terdaftar di Kemenkumham. Pengadaan sendiri diketahui dilakukan bukan CV KBS, tapi pihak lain PT Bumi Parahayang.

Hingga batas akhir kontrak, proyek tak rampung. Meski begitu, mereka tk dikenai denda. Atas keterlambatannya, permohonan pembayaran tetap disetujui Sekda dan bupati lewat disposisinya. (far)