Tegal – Seorang maling motor tertangkap saat dirinya melanggar lampu lalu lintas.
“Tersangka ditangkap Jumat (5/4/2019) saat menggunakan kendaraan curian melanggar lampu peraturan lalu lintas di wilayah hukum Polres Tegal Kota. Saat ditanya petugas tersangka tidak bisa menunjukan surat kendaraan,” kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Siti Rondhijah kepada awak media di kantornya Senin (8/4/2019) sore.
Menurut Kapolres, terbilang punya nyali besar dan nekad pencuri yang satu ini. Herry Pramono (53) warga Jalan Panggung Baru 3 Nomor 2B RT 04 RW 06 Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah nekad mencuri sepeda motor di Masjid Darul Faizin Asrama Polisi (Aspol) R Soeparapto Jalan KS Tubun Kota Tegal.
“Pencuri ini unik, mencuri di Aspol. Hasil curian sepeda motor dipakai masih dilingkungan Kota Tegal dan tidak merubah fisik apaun termasuk plat Nomor masih aslinya,” kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Siti Rondhijah.
Tersangka menjalankan aksinya pada Rabu 29 Agustus 2018 sekitar pukul 21.00. Saat itu menggunakan sepeda ontel singgah di Masjid Darul Faizin Aspol R Soeparpto Jalan KS Tubun Debong Tengah, Tegal Selatan, Kota Tegal untuk duduk duduk dan tiduran teras Masjid. Esok harinya 30 Agustus 2018 sekitar pukul 04.00 tersangka bangun dan melaksanakan sholat di Masjid.
Usai sholat tersangka melihat korban Ma’muri (36) warga Jalan Dewi Sartika Gang Melati RT 01 RW 03 Kelurahan Pesurungan Kidul, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal datang ke masjid menggunakan sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi G 6151 KN menumpang ke kamar kecil masjid.
Usai dari kamar mandi korban duduk diteras masjid sedangkan sepeda motor di parkir di sebelah timur masjid. Korban ternyata ketiduran di lantai teras masjid. Seingat korban kunci kendaraan sudah dimasukan ke kantong celana yang ternyata terjatuh disamping korban.
Melihat kunci tergeletak didekat saku celana korban, tersangka mendekati korban dan mengambil kunci kendaraan milik korban. Melihat situasi masjid sepi teralsangka membawa lari kendaraan. Kendaraan hasil curian digunakan oleh tersangka dari 29 Agustus 2018 hingga Maret 2019.
Atas Perbuatannya tersangka meringkuk di sel tahanan Polres Tegal Kota dan dijerat pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.nin
















