Meski Membela Diri, Suyanti Ditetapkan Tersangka Pembunuhan

oleh

Sukoharjo – Kasus dugaan pembunuhan terhadap Mujiman (50), pria yang ditemukan tewas dalam mobil di Weru, Sukoharjo terungkap. Seorang wanita yang bersama korban ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan yang terjadi 2 Januari 2019 lalu.

Suyanti yang ditetapkan tersangka, baru bisa diperiksa karena mengalami gegar otak ringan. Meski ditetapkan tersangka, hingga kini Suyanti tak ditahan karena masih terbaring di RS.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi mengungkapkan, hasil penyelidikan kasus itu. Sebelum peristiwa terjadi, Mujiman berencana mencairkan uang di bank untuk melunasi utangnya kepada Suyanti.

INFO lain :  Pemobil Ditembak Polisi Usai Nekat Terobos Pintu Gerbang Mapolres Brebes

“Namun karena antrean panjang, korban M mengajak S berkeliling untuk makan. Hingga akhirnya terjadilah perkelahian di dalam mobil,” kata Iwan di Mapolres, Sabtu (9/3/2019).

Saat berada di Jalan Watukelir-Cawas, Kecamatan Seru, Mujiman meminta Suyanti untuk menekan bagian bawah joknya. Saat merunduk, tak disangka Mujiman menyerang Suyanti dengan memukulkan palu ke arah kepala.

Meski sudah terkena palu, Suyanti bisa melawan. Mujiman tidak mau kalah dan kembali mengeluarkan pisau untuk menyerang Suyanti lagi. Pisau hanya mengenai telapak tangan Suyanti.

INFO lain :  Nenek Berusia 60 Tahun Tewas Disambar Kereta di Tegal

“Namun S merebut palu yang kemudian digunakan balik melawan dan dipukulkan ke M. S kemudian keluar dari mobil dengan luka-luka, wajah berlumuran darah,” ujarnya.

Suyanti ditolong warga yang kebetulan lewat di jalan. Suyanti langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Sedangkan Mujiman tewas diduga akibat pukulan palu Suyanti.

Meski hanya melakukan perlawanan, Suyanti tetap dinilai bersalah. Polisi menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pengadilan.

“Itu akan diputuskan pengadilan. Tugas kami melakukan penyidikan, membuat terang perkara, mengumpulkan bukti dan saksi,” kata Iwan.

INFO lain :  Kasus Penganiayaan Tiga Warga Wonogiri Diselidiki Polisi

Iwan mengatakan tidak akan menahan tersangka dengan kondisinya yang tidak dapat bangun dari tempat tidur. Menurut hasil visum, Suyanti mengalami 10 luka, baik dari benda tajam maupun tumpul.

“Kami tidak dapat menghadirkan tersangka. S saat ini berada di rumah, namun tetap dalam pantauan kami,” pungkasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (dit)