Berdalih Cari Isteri, Penipu Kuras Harta Korban

oleh

Pekalongan – Kasus penipuan dengan modus menjanjikan menikahi korbannya terjadi di Pekalongan. Seorang pria, pelaku dugaan penipuan diamankan.

Rizky Aryadiputra (29) warga Benua Indah Kelurahan Pabuaran Tumpeng Kecamatan Karawaci Kota Tangerang ditangkap usai nekat menipu dengan berpura pura mencari pasangan hidup.

Seorang perempuan bernama Indrawati (23) Dukuh Sijeruk Desa Sijeruk, Sragi, menjadi korban tipu muslihat pelaku. Dalam kasus itu, korban mengalami kerugian mencapai belasan jutaan.

Kepala Kepolisian Resor Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan menjelaskan, peristiwa terjadi berawal pada Oktober 2018 melalui media sosial. Semula pelaku, Rizky mengirim pesan melalui aplikasi messenger yang intinya mengajak kenalan.

INFO lain :  Tak Bisa Jadi Panutan, Namanya Tua Bangkai

“Kemudian korban dan pelaku sering komunikasi,” kata Kapolres, Senin (14/1/2019) saat menggelar konferensi pers.

Dalam komunikasinya, pelaku mengelabui dengan mengutarakan niatnya akan menjalin hubungan yang serius dengan korban. ” Aku Nggak Cari Pacar, tetapi Istri’. Melalui messengger itulah yang membuat korban percaya dengan pelaku.

Pada awal bulan November 2018, pelaku menelphon untuk bertemu dengan mengatakan orang tuanya sakit. Sebelum meninggal, pelaku menyebut diminta mencari istri.

Meyakinkan korban, pelaku mengirimkan foto uang senilai Rp 10 juta yang akan digunakan untuk kawin. Pelaku juga menjanjikan kepada korban setelah tahun baru 2019 keluarganya akan datang ke rumah untuk membahas hari pernikahan.

INFO lain :  Sembilan Proyek di Batang Selesai Dilelang

Percaya dengan itu, korban menjual perhiasan berupa gelang kalung. Terkumpul uang sejumlah Rp 5 juta.  Pelaku lalu meminta uang tersebut dengan alasan untuk diserahkan kepada ibunya agar ditambah ibunya. Namun ternyata uang tersebut dipergunakan untuk keperluan sendiri.

Tak hanya itu, Sabtu, 17 November 2018 pelaku yang tiba di rumah korban usai dari Jakarta meminjam motor beralasan pergi ke rumah temanya di Purwokerto. Korban yang percaya menyerahkan motor beserta kunci kontaknya kepada pelaku.

INFO lain :  27 Ibu Hamil Terpapar Covid-19

Namun setelah ditunggu-tunggu hingga saat ini SPM tidak dikembalikan kepada korban. Setiap kali ditanya keberadaan motor, pelaku memberikan berbagai macam alasan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sejumlah Rp 19,5 juta.

Kasus diungkap, Rabu, 9 Januari 2019 malam saat warga ke Polsek Sragi meminta bantuan pengejaran terhadap pelaku. Anggota Polsek Sragi yang berkoordinasi dengan petugas Lalu Lintas Pos Pait lalu menghentikan mobil Brio putih yang akan melintas di Jalan Sragi – Pait.

“Pelaku diamankan saat hendak menyeberang ke jalan pantura Semarang – Jakarta. Pelaku berhasil diberhentikan dan diamankan bersama barang bukti,” terangnya.