​Walikota Tegal Dimintai Keterangan Tim Penilai Akreditasi RSUD Kardinah

oleh

Tegal – Walikota Tegal dimintai keterangan Tim Survei Akreditasi Tim Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) melakukan penilaian di Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) Kardinah. Selama empat hari, sejak tanggal 7 Januari lalu ia dikonfirmasi. 
Permintaan keterangan Walikota Tegal, M. Nursholeh dalam jabatannya sebagai penanggungjawab RSUD Kardinah.

Enam personil tim penilai yang diketuai dr Syamsul Bachri menyampaikan beberapa pertanyaan. Di antaranya mekanisme rekruitmen karyawan RSUD Kardinah termasuk penempatan dalam pejabat di RSUD Kardinah.

Walikota menjawab pihaknya bersikap professional dalam rekruitmen karyawan. Menurutnya tidak diintervensi pihak luar dalam pelaksanaanya.

INFO lain :  10 Demonstran Positif Corona

“Jangan sampai dalam rekruitmen Karyawan RSUD ada kepentingan siapapun” tutur Nursholeh, Kamis (10/1/2019) lalu.

Menurut Nursholeh, penempatan pejabat di RSUD Kardinah disesuai dengan kompetensinya.

Syamsul Bachri dalam pemeriksaannya juga menanyakan status Direktur RSUD Kardinah yang masih dijabat Pelaksana tugas (Plt).

Menanggapi pertanyaan tersebut, walikota mengaku pihaknya terikat dengan aturan bahwa enam bulan sebelum dan sesudah pemilu kepala daerah tidak boleh melantik pejabat, kecuali mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri.

INFO lain :  Merugi, BPTU Mulyorejo Ditutup

Walikota menyampaikan jika waktu enam bulan setelah pemilukada tersebut, untuk menduduki jabatan tertentu harus melalui lelang jabatan dan hal tersebut membutuhkan waktu. 

Walikota berharap setelah dilakukan penilaian dari tim survey akreditasi ini, RSUD kardinah akan mendapatkan hasil yang maksimal yang pada akhirnya adalah memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Plt. Direktur RSUD Kardinah, dr.Hery Susanto.Sp.A menyampaikan, bahwa penilaian yang dilakukan oleh tim survey tersebut berlangsung selama lima hari, mulai dari (7/1) sampai (11/1).

INFO lain :  Cegah Kecelakaan, Satlantas Minta Pengendara Ingat 9 Hal

Kegiatan tersebut sesuai regulasi dimana setiap tiga tahun sekali Rumah Sakit harus menjalankan survei akreditasi untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Selanjutnya, menurut dr. Hery tim survey akan membuat laporan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dan setelah itu, dalam satu atau dua bulan kedepan akan diterbitkan sertifikat akreditasi. 

dr Hery berharap, setelah melaksanakan akreditasi ini, RSUD Kardinah mutu layanan dan keselamatan pasien akan semakin meningkat dan RSUD kardinah bisa paripurna.

(nin)