Perda Sampah Kota Tegal Atur Retribusi Sampah dari TPS ke TPA

oleh

Tegal – Perda tentang sampah Kota Tegal masih digodok antara eksekutif dengan legislatif. Perda itu akan mengatur adanya retribusi sampah.

Terkait penarikan retribusi sampah rumah tangga ke masyarakat Kota Tegal, telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal, Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum. Diatur pula Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 31Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksana Perda Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum sebagaimana diubah dengan Perwal Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Kota Tegal Nomor 31Tahun 2012. 

Dimana dalam ketentuan tersebut diatur bahwa objek retribusi sampah rumah tangga merupakan pelayanan persampahan/kebersihan dari TPS ke TPA. Sedangkan dari sumber/rumah tangga ke TPS merupakan kewajiban masyarakat.

INFO lain :  Pemkot Pekalongan Intensifkan Pengasapan Antisipasi DBD

Hal itu disampaikan Walikota Tegal, HM Nursholeh saat acara Rapat Paripurna  DPRD Kota Tegal dengan acara jawaban Walikota Tegal atas Pandangan Umum (PU) Fraksi Fraksi DPRD Kota Tegal atas tiga (3) Raperda Kota Tegal, Kamis (10/1/2019).

INFO lain :  Jangan Lagi Minta Honorer K2 Sabar

Paripurna sebelumnya pada Pandangan Umum fraksi-fraksi mempertanyakan terkait beredarnya pemberitahuan kepada masyarakat melalui RW dan RT bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, temtang retribusi sampah rumah tangga sebesar Rp 2.000 di tiap rumah atau Kartu Keluarga (KK) se Kota Tegal. 

Pemberitahuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaa  sebagian masyarakat tentang pengelolaan apa yang akan dilakukan Pemkot Tegal.

“Fraksi Pantura berharap Raperda pengelolaan sampah Pemkot bisa menjelaskan atas perihal pertanyaan dan menyikapi respon masyarakat atas rencana retribusi sampah,” kata Ely Rosana mewakili Fraksi Pantura dalam penyampaian pemandangan umumnya.

INFO lain :  Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Pelaku Karhutla

Fraksi PKB dalam Pandangan Umum melalui juru biacara Hj Efi If’anna berharap Pemkot Tegal dalam penanganan biaya pungutan sampah tidak membebani masyarakat. Sebab selama ini untuk penanganan warga sudah membayar iuran di lingkungan masing masing.

Dalam PU Fraksi Fraksi, enam Fraksi yang ada di DPRD Kota Tegal menyetujui 3 Raperda yang selanjutnya untuk dibahas oleh alat kelengkapan DPRD Kota Tegal.

(nin)