Purworejo – Aparat Reskrim Polsek Butuh Polres Purworejo mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor jasa pengiriman barang J&T Jalan Raya Kutoarjo-Kebumen Km.3 Desa Kaliwatubumi Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo.
Pencurian terjadi, Kamis 20 Desember 2018 dengan korban Sodiq (26). Kejadian baru dilaporkan korban tanggal 6 Januari 2019 lalu.
Dalam tindaklanjutnya, hanya butuh 24 jam Unit Reskrim Polske Butuh berhasil mengungkap perkara kasus itu.
Dari Hasil Penyelidikan petugas berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa HP .
“Pelaku bernama Yudo Asmoro (34), warga Kebumen diamankan di rumahnya. Saat ini sudah sedang kita lakukan pemeriksaan atas perkaranya,” kata Kapolres Purworejo Akbp Indra Kurniawan Mangunsong melalui Kapolsek Butuh AKP Sumardi, Kamis (10/1/2019).
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(gga/dit)
















