Raperda Sampah Tegal Masih Dibahas, Kelurahan Sudah Pungut Retribusi

oleh

Tegal – DPRD Kota Tegal masis menggodok tiga Raperda (Rancangan Peraturan Daerah). Yakni, perubahan atas Perda Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal 2011-2031. Serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tegal 2018-2038.

Pembahasan masih tahap Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Selasa (8/1/2019).

Disisi lain, Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal melalui Kelurahan se-Kota Tegal sudah menarik retribusi sampah kepada masyarakat. Pelaksanaannya dimulai Januari 2019 ini.

Kelurahan telah melayangkan suratnya kepada seluruh RW dan RT perihal penarikan retribusi sampah itu. Nilainya Rp 2.000 per rumah atau Kepala Keluarga (KK).

INFO lain :  Luhut Turunkan Tim Khusus Atasi Masalah di Tol Cisumdawu, Semarang-Demak, Batang

Surat tersebut menindaklanjuti sosialisasi yang telah dilaksanakan 11 Desember 2018 di Kantor Lingkungan Hidup Kota Tegal.

Dalam surat tertulis sejumlah dasar hukum retribusi Pelayanan Persampahan atau kebersihan. Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi. Perda Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Umum. Perwal Kota Tegal Nomor 176 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kita Nomor 31 Tahun 2012 tentang petunjuk Pelaksana Perda Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Persampahan atau kebersihan.

Mekanisme penarikan retribusi sampah sebesar Rp 2.000 per bulan yang terhimpun oleh Ketua, selanjutnya disetorkan ke petugas kelurahan kemudian disetorkan kepada petugas pemungut retribusi sampah dari DLH untuk disetorkan ke Kas Daerah melalui Bendahara Penerimaan DLH berdasarkan bukti pembayaran retribusi layanan persampahan.

INFO lain :  Terpapar Covid, Hakim dan Pegawai PN Semarang "Work From Home" 5 Hari

Sementara dalam Pandangan Umum (PU) Fraksi Partai Amanat Nasional untuk Nurani Rakyat (Pantura) dan Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, pertanyakan terkait pungutan sampah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Tegal kepada masyarakat melalui RW dan RT sebesar Rp 2.000 per rumah atau Kartu Keluarga (KK).

Hal itu terungkap saat Fraksi Pantura dan Fraksi PKB menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi terhadap penjelasan Walikota Tegal terkait ketiga Raperda itu, Selasa (8/1/2019).

INFO lain :  Dua Pelaku Penyebar Adzan Jihad Diamankan

PU Fraksi Pantura yang dibacakan Ely Rosana mempertanyakan beredarnya pemberitahuan penarikan retribusi sampah rumah tangga setiap rumah di Kota Tegal.

Munculnya pemberitahuan tersebut sebagian masyarakat mempertanyakan tentang pengelolaan apa saja yang akan dilakukan Pemkot Tegal atas retribusi tersebut.

“Fraksi Pantura berharap Raperda pengelolaan sampah Pemkot bisa menjelaskan atas perihal pertanyaan dan menyikapi respon masyarakat atas rencana retribusi sampah,” kata Ely Rosana.

Fraksi PKB dalam Pandangan Umum melalui juru biacara Hj Efi If’anna berharap Pemkot Tegal, dalam pungutan sampah tidak membebani masyarakat. Sebab selama ini untuk penanganan warga sudah membayar iuran di lingkungan masing masing.