Polisi Jepara Ungkap Kasus Pencabulan Dua Bocah dan Amankan Tiga Pelaku

oleh

Jepara – Polres Jepara berhasil mengungkap dua kasus pencabulan dengan korban gadis di bawah umur. Tiga tersangka diamankan berikut sejumlah barang bukti. Satu dari 3 tersangka, pelakunya ternyata mengaku masih perjaka.

Kapolres Jepara, AKBP Arif Budiman menuturkan kasus tersebut menimpa RN (16), warga Kecamatan Bangsri dan UA (15) warga Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

Sementara ketiga tersangka yakni Nor Ahmad Yulianto alias Kiyak, warga Desa Jeruk Wangi Kecamatan Bangsri. Dua tersangka lainnya Lucky Saputra dan MA yang masih berusia 15 tahun.

“Ada dua TKP. Pertama tersangka Nor Ahmad dengan korban RN dan kedua tersangka Lucky dan MA dengan korban UA,” ujarnya di Mapolres, Senin (7/1/2019).

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Nor Ahmad sudah berhubungan badan dengan RN lebih dari 20 kali sejak Juni 2018. Kepada korban, tersangka mengaku masih bujang.

“Tapi ternyata baru diketahui oleh korban bahwa pelaku sudah pernah menikah dan punya anak. Karena kecewa korban memutuskan hubungan dengan pelaku,” lanjutnya.

Tersangka yang tidak terima diputus itu, kemudian memgancam korban akan menyebarkan foto dan video mesum mereka. Korban pun melaporkan hal itu kepada polisi.

“Karena ancaman itu, korban dan keluarganya melapor ke Polres Jepara,” paparnya.

Ia menambahkan, untuk kasus pencabulan dengan tersangka Lucky dan MA bermodus korban dicekoki minuman keras lebih dulu. Dari keterangan, Lucky lebih dulu mencekoki korban dengan minuman keras.

INFO lain :  Pensiunan Polri di Kudus Dikeroyok Tiga Pria
INFO lain :  Ada 1.266 Aduan Soal Jalan Rusak

Sementara, Lucky mengaku kenal korban di jalan. Saat itu, motor korban mogok dan dibantu Lucky untuk diantarkan pulang.

Setelah perkenalan itu, Lucky sering berkomunikasi dengan korban. Saat kondisi rumah pelaku sepi, korban diminta main ke rumahnya. Tiba di rumahnya, korban diminta masuk ke kamar pelaku.

“Sebelumnya saya ajak makan dulu terus main ke rumah. Saya suruh masuk ke kamar mau, terus saya gitukan,” beber Lucky.

Lucky mengaku baru sekali melakukan hubungan intim dengan korban. Dia melakukan hubungan intim, beberapa hari setelah MA.

INFO lain :  Perampokan Toko Modern di Bawen, Polisi Masih Selidiki

Kini ketiga pelaku pencabulan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 53 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(ara/dit)