Semarang – Kasus dugaan gratifikasi dan pungli di Kantor ATR atau Kantor Pertanahan Nasional Kota Semarang tahun 2017 telah menyeret Windari Rochmawati, mantan Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Nasional ke pengadilan. Windari telah dipidana di tingkat pertama dan dikuatkan di tingkat banding selama 6 tahun penjara. Perkaranya masih diupayakan kasasi.
Baca ;
- Vonis Banding Windari Rochmawati, Terdakwa Pungli BPN Semarang Dikuatkan PT Jateng
- Windari Rochmawati Divonis 6 tahun atas Pungli di BPN Semarang
Atas kasus itu, Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang meminta penyidik Kejari Kota Semarang yang sejak awal menangani menuntaskan kasusnya.
GMPK meminta penyidik tidak terhenti pada keterlibatan Windari semata dan meminta mengungkap pelaku lain dalam kasus tersebut dengan tidak tebang pilih. Apalagi dalam persidangan sejumlah saksi tak berani hadir memberi kesaksian.
Selain itu, yang diamankan pertama kali dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim penyidik ada empat orang. Namun hingga persidangan justru satu orang dan belum berkembang hingga sekarang.
Pihaknya juga menyayangkan, pemberi dalam kasus tersebut, yang tidak lain juga kebanyakan oknum notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sama sekali tak dikembangkan keterlibatannya.
“Dalam kasus itu, jelas-jelas oknum notaris/PPAT memberikan lebih dari sekali, sehingga ada simbiosis mutualisme. Kami meminta kejaksaan mengembangkan kasusnya, jangan cuma berhenti satu tersangka saja,” tegas Joko Susanto, Ketua GMPK Kota Semarang, Rabu (2/1).
Kepala Kejari Semarang, Dwi Samudji, melalui Kasi Intelijen, Nur Winardi mengaku sudah mendengar putusan banding tersebut. Bahkan diakuinya, saat ini perkara tersebut diajukan kasasi.
Pihaknya juga menyatakan sebagai penuntut umum memiliki kewajiban untuk membuat kontra memori kasasi, sebagaimana upaya hukum kasasi yang diajukan para pihak.
“Itu hak terdakwa menempuh upaya kasasi,” jelas dia.
(far/dit)















