Kebumen – Petugas Reskrim Polsek Gombong berhasil menangkap tersangka kasus pencurian sepeda motor di tempat parkir salah satu Rumah Sakit di Gombong. Tersangka berinisial DD (32) warga Desa Mangli Kecamatan Kuwarasan Kebumen.
“Pencurian terjadi, Jumat (30/11) silam. Tersangka diamankan saat akan mengambil barang hasil curiannya sepeda motor Honda Supra X 125 di sebuah tempat penitipan kendaraan di jalan Puring-Gombong, Selasa (4/12) sekitar pukul 10.00 WIB, ” ungkap Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno saat dikonfirmasi, Kamis (6/12/2018).
Kni tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Gombong. Penyidik juga terus mengembangkan adanya aksi dan TKP lain yang menjadi sasaran tersangka.
Informasinya, tersangka beraksi, mengambil dengan cara memasuki tempat parkir melalui pintu barat dan keluar melalui pintu sebelah timur yang tidak ada penjaganya. Pengakuannya kepada penyidik, setelah menguasai sepeda motor itu, tersangka kemudian menitipkannya di sebuah penitipan kendaraan di jalan Puring Gombong.
Tersangka mengambil sepeda motor menggunakan anak kunci palsu yang telah disiapkan sebelumnya. Setelah mengambil motor korban, tersangka menyembunyikan di tempat parkir di jalan Puring Gombong.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui merupakan seorang pedagang sayur di Pasar Purwogondo Kecamatan Kuwarasan. Tersangka, bapak 3 anak itu mengaku baru sekali melakukan pencurian.
“Meski pengakuannya baru sekali, kita tetap lakukan pengembangan. Karena di tangan tersangka, kita juga mengamankan puluhan anak kunci sepeda motor,” imbuhnya menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
(men/dit)
















